2018-03-22 08:43:38
Berdasarkan hasil investigasi PPNS Badan POM di pasar tradisional masih banyak dijual di pasaran mie kuning basah dan tahu mengandung formalin. Didapat informasi dari pedagang di pasar tradisional di Kota Palembang bahwa mie kuning basah dan tahu tersebut diproduksi oleh pabrik mie dan tahu yang terbesar di kota Palembang. Dari hasil penelusuran ditemukan ada 2 (dua) lokasi target pembuatan mie kuning dan tahu yang terbesar di Kota Palembang, yang menggunakan bahan berbahaya (formalin) Dilakukan operasi opson VII oleh PPNS Badan POM bersama-sama Tim POLDA Provinsi Sumsel dan Pol Pamong Praja (PP) Provinsi Sumatera selatan di 2 (dua) lokasi pabrik mie beno dan pabrik tahu bety , ditemukan mie kuning sebanyak 61 karung @40 kg, tahu putih sebanyak 189 ember @100 buah, 2 dirijen formalin, 4 dirijen Hidrogen peroksida (H2O2). Dilakukan uji test formalin dilokasi pabrik tersebut , dari hasil uji mie kuning dan tahu tersebut positif mengandung bahan berbahaya (formalin). Pelaku dapat dikenai hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.