Sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan maka pengaduan terkait pangan segar dapat disampaikan kepada Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan setempat atau dapat melalui ULPK BPOM yang akan diteruskan ke Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya untuk tindak lanjut ke Balai Besar/Balai POM setempat yang berkoordinasi dengan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan setempat.
Produk yang positip DNA babi adalah Dendeng Sapi Cap Gurih, Cap Limas, Cap ACC dan Dendeng Beef Jerky Lezaat. Selanjutnya dapat dilihat di website BPOM www.pom.go.id pada Press Release/Keterangan Pers BPOM tanggal 19 April 2009 dan 1 Juni 2009; Sedangkan Abon Sapi Dinar tidak termasuk yang positip DNA babi, tetapi Dendeng Sapi Spesial Produk Dua Dinar Bandeng hasil pengujian positip DNA babi. Bila produk abon sapi merk Dinar tersebut merupakan produk IRTP, maka dapat menanyakan informasi kehalalan produk tersebut pada MUI setempat atau Balai Besar/Balai POM setempat.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pertanian mengenai produk impor daging dan hasil olahannya yang boleh masuk ke Indonesia adalah yg berasal dr New Zealand, Australia, Canada, Amerika dan Semua produk daging dan olahannya harus mendapat rekomendasi dari Badan Karantina.
Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan yang beredar termasuk daging sapi, antara lain dengan mengambil contoh pangan yang beredar dan/atau melakukan pengujian terhadap contoh pangan tersebut. Hasil pengujian tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pertanian untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Gubernur atau Bupati/Walikota berwenang untuk melakukan pemeriksaan jika diduga terjadi pelanggaran hukum. (Pasal 45 dan Pasal 46 PP No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan).
Untuk pengurusan izin industri (izin produksi) makanan/minuman termasuk minuman beralkohol diberikan oleh Departemen Perindustrian melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Asap cair tidak dapat dinyatakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pengawet tetapi hanya sebagai Bahan Tambahan Pangan perisa dengan syarat memenuhi SNI Nomor 01-715 2-2006 tentang Bahan Tambahan Pangan dan persyaratan Perisa. Penggunaannya dalam produk pangan yaitu batas maksimal Benzo (α) piren lebih dari 0,03 μg/kg.
Dijelaskan sesuai Surat Edaran No KH.00.01.234.084 tentang Bantahan Pemberitaan Produk Makanan yg mengandung Pemanis Buatan, bahwa selebaran yg mengatasnamakan hasil penelitian BPOM tersebut tidak benar. Sesuai Peraturan Kepala BPOM No. 4 Tahun 2014 tentang BTP Pemanis BTM sakarin, siklamat, dan aspartam diperbolehkan digunakan dalam produk pangan. Surat Edaran tersebut dapat dilihat pada link berikut: http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/berita/140/Surat-Edaran-Nomor---KH-00-01-234-084-tentang-Bantahan-Pemberitaan-Produk-Makanan-Yang-Mengandung-Pemanis- Buatan.html atau http://www.pom.go.id/new/index.php/view/klarifikasi/15/Produk- Pangan-Yang-Tidak-Aman-Dikonsumsi-Karena-Mengandung- Pemanis-Buatan.html
Equal adalah nama dagang produk pemanis buatan yang berisi Aspartam. Dijelaskan bahwa Aspartam diperbolehkan digunakan dalam produk pangan dengan persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Disarankan membaca aturan pakai pada produk Equal tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.5.1.4547 Tahun 2004 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan dan Peraturan Kepala BPOM Nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis, ditetapkan bahwa Aspartam, Sakarin dan Siklamat boleh digunakan dalam produk pangan, sesuai batas maksimum yang ditetapkan.
Aspartam diizinkan digunakan dalam produk pangan sebagai bahan tambahan pangan pemanis buatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.5.1.4547 Tahun 2004 tentang Persyaratan Penggunaan BTP Pemanis Buatan dalam Produk Pangan. Ketentuan tentang standar Aspartam juga tertuang pada Peraturan Kepala BPOM No 4 tahun 2014 tentang BTP Pemanis. Kajian keamanan aspartam dapat diperoleh dari website / sumber yang dapat dipercaya seperti www.inchem.org atau dapat berkonsultasi ke Direktorat Standardisasi Produk Pangan Telp. 021-42875584, Fax 021-42875780. BPOM telah membuat klarifikasi terhadap Produk Pangan Yang Tidak Aman Dikonsumsi Karena Mengandung Pemanis Buatan yang dapat dilihat pada link berikut: http://www.pom.go.id/new/index.php/view/klarifikasi/15/Produk-Pangan-Yang-Tidak-Aman-Dikonsumsi-Karena-Mengandung-Pemanis-Buatan.html
Proses pemanasan terus-menerus (dalam proses penggorengan) menyebabkan terbentuknya senyawa Keton Aldehid yang bersifat karsinogenik.
Dijelaskan bahwa Protap penanganan limbah bukan wewenang Badan POM. Disarankan menghubungi KLH (Kementrian Lingkungan Hidup).
Minyak Bertolli Extra Light Olive Oil Virgin sudah teregistrasi di BPOM NIE POM ML 232219006215 dengan nama pendaftar PT. Dinamik Multi Sukses. Surat persetujuan pendaftaran sampai dengan 20 Mei 2016.
Penggunaan Na Bikarbonat dan Asam Askorbat untuk teh disarankan melihat pada Peraturan Menteri Kesehatan No.033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, diberikan penjelasan tata cara pendaftaran pangan. Permenkes dapat diunduh di www.pom.go.id atau dapat menghubungi Direktorat Standardisasi Produk Pangan.
Berdasarkan lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), Formalin termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) dapat diunduh di jdih.pom.go.id atau dapat menghubungi Direktorat Standardisasi Produk Pangan BPOM.
Penjelasan tentang Bahaya bila Terpapar oleh Formalin: Bahaya utama Formalin sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit dan tertelan. Akibat yang ditimbulkan dapat berupa: - Luka bakar pada kulit - Iritasi pada saluran pernafasan - Reaksi alergi dan - Bahaya kanker pada manusia Bahaya jangka pendek (akut) Apabila tertelan maka mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah dan diare, kemungkinan terjadi pendarahan, sakit perut yang hebat, sakit kepala, hipotensi (tekanan darah rendah), kejang, tidak sadar hingga koma. Selain itu juga dapat terjadi kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, sistem susunan syaraf pusat dan ginjal. Bahaya jangka panjang (kronis) Apabila tertelan akan menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah dan kepala pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan dan rasa gatal di dada. Sebagai pengganti formalin untuk pengawet bisa digunakan Asam Benzoat. Besarnya penggunaan 1 gram Asam Benzoat untuk tiap kilogram tepung (18 kg). Sumber : Dit. Insert Pangan.
Sesuai PP 28/2004 tentang Keamanan, Mutu & Gizi Pangan bahwa Badan POM melakukan pengawasan mutu, khasiat & keamanan terhadap produk pangan olahan dan terkemas, sedangkan pangan olahan IRT dan pangan segar ada di Dinas Kesehatan setempat (tahu dan pangan hasil produksi industri Rumah tangga), Kementerian Pertanian (ayam potong segar, daging segar dll) dan Kementerian Perikanan dan Kelautan (pangan segar hasil laut dan hasil olahannya). Namun demikian Badan POM peduli terhadap masukan konsumen, sehingga akan dikoordinasikan dengan lintas sektor (Dinas Kesehatan & Deptan). Sesuai Kepmenperindag No. 254/MPP/Kep/7/2000 tentang Tata Niaga Impor dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan No 44/ M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya, Formalin termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya yang dilarang digunakan dalam makanan, pendistribusiannya dilakukan oleh distributor terdaftar (DT-B2) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Tindakan yang dilakukan Badan POM sehubungan dengan penyalahgunaan Formalin untuk pengawet makanan tersebut yaitu melaksanakan KIE tentang bahaya formalin terhadap kesehatan, yang dilakukan terhadap pengusaha industri kecil (home industri) di beberapa kabupaten bekerja sama dengan Pemda setempat. Badan POM melakukan pembinaan terhadap pengusaha pangan industri kecil dengan memberikan piagam bintang bagi yang telah melaksanakan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB).
Ciri-ciri mie basah, ikan segar, dan tahu yang mengandung formalin sesuai Buku Saku formalin (Dit. Was. Produk & BB TH 2003), yaitu: Mie basah: tidak rusak sampai 2 hari pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es, bau agak menyengat, tidak lengket dan mie lebih mengkilap. Ikan segar: tidak rusak sampai 3 hari pada suhu kamar, warna insang merah tua dan tidak cemerlang (bukan warna segar) dan warna daging putih bersih, bau menyengat. Tahu: tidak rusak sampai 2 hari pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es, bau agak menyengat, tahu terlampau keras namun tidak padat.
Dijelaskan sbb: 1. Sesuai Buku Panduan tentang Formalin, bahwa ciri-ciri ikan basah yang mengandung formalin antara lain warna putih bersih, insang berwarna merah tua bukan merah segar, awet sampai beberapa hari dan tidak mudah busuk, kenyal, bau menyengat, bau formalin. 2. Untuk menguji kandungan formalin dapat dilakukan dengan 2 cara: a. secara kualitatif dapat menggunakan rapit tes kit; b. secara kuantitatif di laboratorium yang terakreditasi seperti Sucofindo, Balai Besar Industri Agro (BBIA), Saraswanti.
Pada prinsipnya penulisan ”bebas boraks” atau ”bebas formalin” pada label produk pangan tidak diperbolehkan karena boraks dan formalin merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam pangan sehingga bila dituliskan ”bebas boraks ” atau ” bebas formalin seolah-olah bahan tersebut boleh digunakan dalam pangan. Untuk surat edaran tidak boleh mencantumkan tulisan ”bebas pengawet” atau ”bebas pemanis buatan” dapat dilihat dari web Badan POM.
Produk White Rabbit diimport PT Bumi Interlaksana telah di batalkan pendaftarannya karena mengandung Formalin, sesuai PW.KH.01.04.53.094 tentang produk pangan impor Cina yang mengandung Bahan Berbahaya 24 Juli 2007.
Dijelaskan bahwa cara mengetahui kandungan formalin dalam gula jawa harus dilakukan dengan uji laboratorium. Produk gula jawa tidak perlu memakai pengawet karena kadar gula yang tinggi dengan sendirinya berfungsi sebagai pengawet.
Proses pendaftaran chitosan sebagai pengawet, perlu mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Direktorat Standardisasi Pangan untuk chitosan tersebut sebagai pengawet dengan melampirkan hasil riset Chitosan. Karena sesuai Keputusan Kepala BPOM No. HK 00.05.52.0581 tahun 2007 tentang penggunaan chitosan, Chitosan tidak digolongkan sebagai bahan tambahan pangan pengawet dalam produk pangan (dapat diunduh di www.pom.go.id). Chitosan dapat digunakan dalam produk pangan sebagai bahan baku.
Berdasarkan Peraturan tentang label dan iklan pangan bahwa pencantuman "bebas formalin" & MSG" serta indikasi untuk menurunkan kolesterol dan untuk pengobatan tyroid tidak boleh dicantumkan pada label produk pangan.
Efek proses Perebusan terhadap MSG yaitu: Pemasakan di atas 120°C disebut pemasakan suhu tinggi, seperti pemasakan menggunakan autoklaf, oven, goreng, sangrai, asap, dan bakar. Proses pengukusan biasa, perebusan dan pasteurisasi semuanya terjadi dibawah suhu 120°C. Pemanasan suhu tinggi bisa menyebabkan pembentukan senyawa karsinogen seperti akrilamid (pada penggorengan bahan berkarbohidrat, 3-MCPD (3-Monochloropropan-1,2- diol) dan 1,3-DCP (1,3-Dichloropropan-2-ol) pada penggorengan, bakar, dan panggang makanan yang berlemak, bergula, dan bergaram; serta PAH (Polycyclic aromatic hydrocarbon) pada makanan berprotein dan bergula yang diasap, disangrai dan dioven atau dipanggang; dimana akan terbentuk bila produk pangan berkontak langsung dengan api, bara, atau proses penggorengan pada suhu tinggi, dimana sudah tidak ada air. Suhu pemanasan pada waktu perebusan tidak akan mencapai 120°C, kecuali perebusan dilakukan pada kondisi ekstrim misalnya pada tekanan tinggi menggunakan autoklaf atau panci tekan (presto). Hasil penguraian MSG pada proses perebusan ataupun proses tumis kecil kemungkinannya akan menghasilkan hasil urai yang berbahaya, sehingga perebusan mie instan bersamaan dengan bumbunya tidak berpotensi menjadi karsinogenik.
Glutamat merupakan asam amino non esensial. Glutamat merupakan prekusor glutamin, prolin dan arginin. Mono Sodium Glutamat (MSG) adalah garam natrium dari asam glutamat (asam amino yang terdapat di semua protein). Glutamat dapat diproduksi melalui fermentasi produk alami seperti molases dari gula tebu atau gula bit dan pati dari tapioka atau sereal. Glutamat secara alami berasal dari pangan dan glutamat yang berasal dari MSG dicerna dan serap dalam usus kecil dengan cara yang sama. Tidak ada perbedaan antara glutamat yang terdapat dalam tomat dan glutamat dalam MSG. Rasa MSG seperti halnya garam mempunyai karakteristik self-limiting. Hanya sedikit jumlah MSG yang diperlukan untuk mencapai flavor yang optimal. MSG tidak dapat menggantikan mutu bahan yang “inferior” untuk mendapatkan produk dengan mutu yang baik. MSG hanya dapat meningkatkan rasa asli yang sudah terdapat pada makanan tersebut. MSG dapat digunakan dalam produk daging, unggas dan produk sayuran, saos, sup dan marinade. Glutamat digunakan dalam pangan hanya sedikit dibandingkan dengan total glutamat yang dikonsumsi dalam diet rata-rata harian. Rata-rata orang mengkonsumsi 1-20 mg per hari. Rata-rata glutamat yang diperoleh dari MSG hanya 0,5-1,5 gr per hari. Berdasarkan penelitian di Eropa, Amerika Serikat dan Asia jelas membuktikan bahwa MSG yang digunakan dalam produk pangan atau sebagai bumbu aman untuk dikonsumsi manusia segala umur. Berdasarkan hasil riset terhadap keamanan dan efikasinya MSG dinyatakan aman. Berbagai studi ilimiah sehubungan dengan glutamat sebagai ingredient pangan dan penelitian serta review yang dilakukan oleh pakar-pakar dan pembuat peraturan di seluruh dunia serta memperhatikan sejarah penggunaan yang cukup lama jelas memperlihatkan bahwa MSG aman untuk dikonsumsi. Di Amerika MSG merupakan ingredient pangan yang aman dan umum seperti halnya garam, baking powder dan lada. Menurut FDA, MSG termasuk dalam daftar GRAS. Demikian juga halnya di Eropa, Jepang dan negara Asia lainnya, Amerika Utara dan Selatan, Afrika, Australia dan New Zealand, MSG merupakan ingredient pangan yang aman. Tahun 1987 Joint Expert Committee on Food Addictives (JECFA) of the United Nations Food and Agriculture Organization (FAO) and the World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa MSG aman digunakan dan tidak perlu menetapkan ADI (pedoman konsumsi batas maksimum yang masih aman untuk dikonsumsi dari bahan tambahan pangan). 1991 The European Commission’s Scientific Committee for Food (SCF) juga menyatakan MSG aman digunakan dan tidak perlu menetapkan ADI. 1995 FDA melaporkan review yang komprehensif tentang MSG, Federation of American Societies for Experimental Biology (FASEB) menyatakan tidak ada perbedaan antara Glutamat yang ditemukan dalam jamur, keju dan tomat dengan glutamat yang terdapat dalam MSG, protein hidrolisat dan saus kedelai. Dari laporan ini disimpulkan bahwa MSG aman digunakan untuk populasi pada umumnya. Glutamat dalam pangan terdapat dalam protein sebagaimana asam amino lainnya. Glutamat juga ditemukan dalam jaringan tanaman dan hewan. Glutamat berperan dalam palatabilitas dan aceptabilitas pangan. Pangan yang mengandung glutamat dalam jumlah yang tinggi yaitu: keju, tomat yang matang. Glutamat diproduksi juga dalam tubuh manusia dan mempunyai peran yang penting dalam metabolisme. Hampir 2 kg glutamat secara alami terdapat otot, otak, ginjal, hati dan organ serta jaringan lainnya. Glutamat juga terdapat dalam ASI dengan jumlah 10 kali glutamat yang terdapat dalam susu sapi. HIDDEN SOURCE OF MSG Pangan yang selalu mengandung MSG: Tektured protein, Hidrolyzed protein, Yeast extract, calcium caseinate yeast food, Soduim caseinate autolyzed yeast, gelatin yeast nutrient. Pangan yang sering mengandung MSG Malt extract flavor and flavoring, Malt flavoring natural flavor and flavoring, Barley malt natural pork flavoring, Bouillon Natural beef flavoring, Stock natural chicken flavoring, Broth Seasonigs, Carrageenan Soy sauce extract, Maltodextrin Soy Sauce Extract, Whey protein isolate soy protein isolate, whey protein soy protein, whey protein consentrate soy protein consentrat Pectin, Enzym madified.
Tahap awal yang harus dilakukan adalah memastikan tujuan penggunaan dan penyaluran dari Ca Gluconate yang diimpor tersebut. Jika penggunaan untuk pangan, importir harus melengkapi persyaratan SKI penggunaan untuk pangan, sedangkan jika penggunaan untuk non pangan maka importir harus melengkapi persyaratan SKK-NOM. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi dapat dilihat pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, Dan Bahan Pangan Ke Dalam Wilayah Indonesia pada pasal 13 dan pasal 16. Apabila masih memerlukan informasi lebih detail, dapat datang langsung ke Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Jl. Percetakan Negara no. 23 Jakarta, gedung B lantai 6 atau menghubungi no. telp. 021-4244691 ext 1325.
Guargom berasal dari biji tanaman Cynensis tetragonolobus, istilah dalam bahasa indonesia adalah Gomguar. Ester Gom istilah dalam Bahasa Indonesia adalah Gom ester berasal dari getah kayu. Gom arab istilah dalam Bahasa Indonesia adalah gum arab atau gum acasia berasal dari getah tanaman acacia senegul.
Untuk penyuluhan tentang makanan jajanan anak disarankan mengajukan permohonan tertulis ke Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM, Gedung F Lt.II, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat.
Berdasarkan peraturan tentang pedoman umum pelabelan produk pangan pada hal 35, yang tidak perlu mencantumkan tanggal kedaluwarsa antara lain BTP (bukan pangan) yang mempunyai masa simpan lebih dari 18 bulan. Berdasarkan Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.52.4040 tentang kategori pangan, Dry spice merupakan kelompok pangan kategori 12.2 herbal, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan), dan bukan termasuk kelompok BTP (bahan tambahan pangan) yang daya tahan lebih dari 18 bulan sehingga tetap harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Cara menentukan tanggal kedaluwarsa, disarankan melakukan riset dengan cara menyimpan produk tersebut dibeberapa tempat dengan perbedaan kondisi temperatur dan ventilasi cahaya kemudian diamati perubahan mutunya, dari hasil tersebut dapat diperkirakan berapa lama daya tahan sirup tersebut. Pengawet sirup dan kadarnya yang pas dapat dilihat di Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan atau Peraturan Kepala BPOM No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Pengawet.
Untuk makanan, diamati (dieksperimenkan) saja berapa lama makanan layak di makan, tidak tengik, tidak melempem, masih dalam keadaan semula.
Sesuai Pasal 7 Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.03.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan, ketentuan penulisan batas kedaluwarsa pangan ditulis dengan mencantumkan bulan dan tahun. Pada pangan yang memiliki masa simpan kurang dari 3 (tiga) bulan, ditulis dengan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun.
Ya, setiap produk pangan harus mencantumkan batas kedaluwarsa. Hal ini sesuai dengan: • Pasal 8 ayat (1g) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan: pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. • Pasal 3 ayat (2) PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang menyatakan bahwa label pangan sekurang-kurangnya berisikan keterangan mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia serta tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa. • Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.03.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah minuman beralkohol jenis anggur (wine), minuman yang mengandung alkohol lebih dari 10%, vinegar atau cuka, gula (sukrosa), roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang atau sama dengan 24 jam.
Tidak ada peraturan yang menyatakan tentang batas waktu penarikan produk pangan sebelum tanggal kedaluwarsanya. Hanya ada peraturan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang sudah kedaluwarsa sesuai PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
LECITIN biasanya dari kacang kedelai, sedangkan gelatin berasal dari hewan. Untuk kejelasan lebih lanjut konsumen disarankan menghubungi LPPOM MUI, telp 021-3507486. Untuk produk pangan ada beberapa yang sudah mencantumkan label Halal.
Ketentuan klaim yang boleh dicantumkan dapat dilihat di peraturan Kepala BPOM No HK.03.1.23.11.11.09909 tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim Dalam Label dan Iklan Pangan Olahan.
Dijelaskan sebagai berikut : 1. Kandungan Pb, & Cd pada makanan dapat dilihat pada Peraturan Kepala BPOM No HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan. 2. Satuan Pb 0,025 mg/kg BB ≈ 0,025 mg/1000gr ≈ 25 ppm. 3. Untuk plastik kresek, kemungkinan kandungan logam juga ada karena merupakan daur ulang beberapa plastik bekas, disarankan tidak untuk mewadahi makanan secara langsung. 4. Penelitian kandungan logam berat terhadap Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) sampai tahun 2009 belum dilakukan oleh Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan, Badan POM RI.
Batas maksimum cemaran logam yang diperbolehkan dalam pangan dapat dilihat pada Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan.
Surat Keputusan Badan POM Nomor : 25/B/SK/VII/89 tentang Batas Cemaran Logam Berat Dalam Makanan sudah tidak berlaku digantikan dengan PerKBPOM No HK.00.06.1.52.4011 tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan.
Peraturan terbaru tentang cemaran adalah Peraturan Ka Badan POM RI No. HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan.
Pengujian Chloramphenicol pada madu, diharuskan/diwajibkan sesuai Surat Edaran Kepala BPOM tanggal 13 Juli 2009 bahwa madu tidak boleh mengandung Chloramphenicol.
Produk impor yang sama sampai saat ini masih boleh didaftarkan oleh lebih dari 1 (satu) perusahaan/importir sepanjang importir tersebut dapat memenuhi seluruh kelengkapan persyaratan pendaftaran.
Persyaratan penerbitan sertifikat kesehatan untuk export madu adalah: 1. COA produk setiap kali export. 2. Surat Persetujuan pendaftaran. 3. Hasil pemeriksaan sarana produksi. 4. Apabila produk tersebut belum terdaftar di BPOM, maka melampirkan sertifikasi produk. Disarankan datang langsung ke Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan, Gedung B Lantai 6 BPOM, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat.
Pendaftaran ulang untuk pangan olahan yang sudah terdaftar dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Surat Persetujuan Pendaftaran berakhir.
Yang dimaksud dengan spesifikasi makanan adalah data detail dari bahan-bahan baku yang ada dalam makanan tersebut, termasuk jenis, asal dan merk bahan baku. Misalnya : tepung yang digunakan adalah tepung tapioka dengan merk A dilengkapi dengan CoA (Certificate of Analysis). Berbeda dengan komposisi yang hanya menyebutkan jenis dan jumlah/prosentase bahan-bahan pokok saja.
Pada Peraturan Kepala BPOM Nomor HK. 00.05.52.1831 Tahun 2008 tersebut Pencantuman kata hadiah mempunyai arti yang berbeda dengan kata undian, sehingga pencantuman hadiah diperbolehkan.
Diberikan penjelasan tentang cara import makanan sesuai dengan katalog pangan. Penerbitan SKI dapat didelegasikan ke Balai POM Medan. Namun pengajuan pendaftaran pangan harus ke BPOM Jakarta.
Untuk pengurusan/penertiban sertifikat higiene & sanitary ada di BPOM belum dimandatkan ke Balai POM, disarankan mengajukan permohonan ke Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM, atau datang langsung ke BPOM Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat Telp. 4246691 ext. 1325.
Untuk login ke program NSW disarankan membuka website BPOM www.pom.go.id lalu pilih e-bpom nsw, kemudian pilih registrasi kemudian mengisi data / identitas importir/ badan usaha dan mengisi password sendiri selanjutnya menunggu feedback/ respon dari Direktorat Insert Produk Pangan atau telp ke 4244691 ext 1094.
Kode Barcode adalah kode klasifikasi jenis barang tidak dikeluarkan oleh BPOM dan bukan kode nomor batch/ nomor produksi.
Standar mutu dan keamanan Susu UHT mengacu pada SNI Susu UHT (SNI-3950-1998), untuk Susu Pasteurisasi mengacu SNI Susu Pasteurisasi (SNI 01-3951-1995).
Susu biasanya mengalami reaksi Maylard, yaitu terjadinya perubahan menjadi menggumpal atau menjadi asam karena terekspos sinar matahari/ panas yang lama. Biasanya terjadi pada saat pengangkutan dari pabrik sampai ke pengecer. Sebaiknya produk tidak dikonsumsi lagi.
Perlu diamati dari warna, bentuk dan bau, tidak berubah warna menjadi kuning/kecoklatan, tidak menggumpal/ mengendap/ memisah dengan larutan beningnya dan harus dimasak terlebih dahulu.
Berdasarkan peraturan pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang label & iklan pangan, Pasal 2, bahwa Pencantuman label dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya tidak mudah luntur atau rusak serta terletak pada bagian kemasan yang mudah dilihat & dibaca.
Untuk memberikan kepastian bagi pemeluk agama Islam terhadap halal tidaknya Makanan & Minuman yang beredar, telah dikeluarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Label Tulisan Halal. Produk Makanan yang dapat mencantumkan tulisan halal harus memenuhi persyaratan makanan halal berdasarkan hukum Islam dan diproduksi sesuai dengan cara pengolahan makanan halal. Pemberian hasil persetujuan pencantuman tulisan halal diberikan setelah dilakukan penilaian oleh tim penilai yang terdiri dari Depkes, Departemen Agama & MUI. Hasil penilaian disampaikan kepada Dewan Fatwa MUI untuk memperoleh persetujuan atau penolakan. Sedangkan untuk makanan yang mengandung bahan yang berasal dari babi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI. No. 280/Menkes/Per/IX/76 tentang Ketentuan Peredaran Dan Penandaan Pada Makanan Yang Mengandung Bahan Berasal Dari Babi, harus dicantumkan tanda peringatan berupa gambar babi dan tulisan yang berbunyi mengandung babi dan harus dituliskan dengan huruf besar berwarna merah.
Kandungan asam yang dapat dimakan dalam jumlah kecil dalam Juice/ Sirup biasanya memiliki kadar asam sekitar 2,2- 4,6 tidak cukup asam untuk merusak jaringan tubuh, kecuali untuk penderita yang dikontraindikasikan. Fosfat dalam minuman cola kurang lebih sama dengan yang terkandung dalam juice jeruk Karbondioksida, dalam air membentuk karbonat yang aman diminum dan sebagian kecil terdisosiasi membentuk gas CO2 yang tidak berbahaya jika dihisap. Gigi di dalam rongga mulut dibasahi oleh saline yang bersifat basa sehingga akan membuffer efek keasaman tersebut. Saat mengkonsumsi minuman cola gigi hanya terpapar dalam waktu singkat. Hingga saat ini belum ada laporan keracunan/keluhan konsumen terhadap minuman coca cola, baik lokal maupun Internasional kecuali kejadian di Belgia saat produk terkontaminasi oleh bau bahan pengawet kayu yang digunakan saat transportasi dan penyimpanan produk. Konsumsi minuman ringan yang mengandung cola relatif tidak menimbulkan efek yang merugikan kesehatan selama dikonsumsi dalam jumlah normal. Badan POM selalu mengkaji dan memonitor keamanan Makanan/ Minuman yang beredar di Indonesia.
- PPOMN telah melaksanakan pengujian terhadap Raw Sugar dari Brazil & Thailand, yang contohnya berasal dari Dewan Gula. Parameter yang digunakan sesuai dengan SNI gula pasir No. 31401990 yaitu kadar air: kadar abu; cemaran logam berat (Pb, Cu., Zn, Sn) dan Sulfur dioksida; - Berdasarkan hasil pengujian tersebut diambil kesimpulan bahwa gula tersebut memenuhi syarat.
Sebaiknya karton/dus pada kemasan permen dalam bentuk kemasan besar berisi informasi yang tertera pada kemasan primer untuk konsumen harus dicantumkan : • Nama pabrik • Isi (berapa pieces) • Nama dan alamat pabrik • Nomor registrasi BPOM RI MD/ML + 12 digit angka • Maksimum tumpukan • Nama/alamat importir
Pada penggunaan berulang-ulang Borax dan Asam Borat akan bersifat kumulatif dan akan tertimbun diotak, hati dan jaringan lemak. Borax dan Asam Borat akan menyerang langsung sistem syaraf pusat dan menimbulkan gejala keracunan seperti rasa mual, muntah-muntah, diare, kejang perut, iritasi kulit dan jaringan lemak, gangguan peredaran darah, takikardi, sianosis, kejang- kejang, koma dan kematian. Kematian dapat terjadi karena gangguan sistem sirkulasi.
Sebagai bahan pengganti Borax dapat dipakai STTP (Sodium Try Poly Phospat) dengan ukuran sebagai berikut : Untuk tiap kilogram terigu digunakan ± 260 ml larutan ”air garam” yang dibuat dari : 1) Garam dapur 40 – 60mg 2) STTP 0,2 – 2 gram 3) Kalium Karbonat 2 - 3,5 gram 4) CMC (Guargum) 3 – 10 gram 5) Air hingga satu liter Sumber : Dit. Insert Pangan Deputi III
Coice Biscuit termasuk di dalam daftar "Publik Warning" tentang makanan impor ilegal yang dikeluarkan oleh Badan POM, berarti produk tersebut tidak terdaftar (makanan impor ilegal). BPOM tidak menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk pangan impor ilegal.
Air abu = soda abu = abu soda yaitu Natrium karbonat (Na2CO3) merupakan BTP yang berfungsi sebagai pengatur keasaman, pengemulsi, penstabil, pengental.
Persyaratan untuk pendaftaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sama seperti pendaftaran produk MD lainnya hanya dengan tambahan melampirkan Sertifikasi SNI AMDK dari Kementerian Perdagangan dan tanda daftar merk dari Kehakiman.
Air Minum Dalam Kemasan – Air Demineral merk Amidis terdaftar di BPOM RI MD 249110001387 (masa berlaku sampai dengan 4 Oktober 2015), BPOM RI MD 249110002387 dan BPOM RI MD 249110003387 (masa berlaku sampai dengan 30 September 2015), BPOM RI MD 265210006387 dan BPOM RI MD 265210007387 (masa berlaku sampai dengan 4 Mei 2017).
Perlu diklarifikasi apakah AMDK diproduksi di 2 pabrik berbeda dengan pemilik yang sama atau pemiliknya berbeda. Jika pemilik sama diperbolehkan, jika pemiliknya berbeda tidak boleh.
Pada awalnya SNI 01-3553-1996 tentang AMDK diberlakukan secara wajib oleh Menteri Perindustrian. SNI ini direvisi pada Tahun 2006 menjadi SNI 01-3553-2006 tentang AMDK dan diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 69/M-IND/PER/7/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib. Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh AMDK yang beredar harus memenuhi seluruh persyaratan SNI 01-3553-2006.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2014 tentang Higienis Depo Air Minum disebutkan bahwa air minum isi ulang termasuk jenis air minum yang aman untuk dikonsumsi dan aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan dan nilai persyaratan higienis sanitasi paling kecil 70. - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, bahwa setiap DAM wajib menjamin Air Minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan memenuhi persyaratan Higiene Sanitasi dalam pengelolaan Air Minum. Setiap DAM wajib memiliki izin usaha dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Untuk menerbitkan izin usaha DAM pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) Kabupaten/Kota harus mempersyaratkan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Tidak boleh, sesuai Pasal 7 Keputusan Menperindag No. 651/MPP/Kep/102/ 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, yang menyebutkan : wadah bermerek AMDK yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM tidak boleh diisi ulang oleh Depot Air Minum.
1. Produk tersebut belum terdaftar di BPOM, karena No. 457806 SNI:01-35561994 bukan No.Registrasi dari BPOM. 2. Produk yang dikemas kembali dan akan diedarkan tetap harus didaftarkan dulu di Badan POM yang dilengkapi dengan surat keterangan dari pabrik asal.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna, jika Bahan Tambahan Pangan Titan yang dimaksud adalah Titanium dioksida, maka batas maksimum penggunaannya pada kembang gula/permen cokelat adalah 500mg/kg.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non Gizi dalam Pangan Olahan, disebutkan bahwa Lutein dilarang ditambahkan pada Formula Bayi dan Formula Lanjutan.
Produk yang mengandung susu dan sejenisnya (termasuk krimer) harus didaftarkan sebagai MD (Badan POM).
E-Codes adalah suatu kode dengan pemberian aksara diikuti tiga angka, digunakan oleh • Masyarakat Ekonomi Eropah untuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) • Angka pertama menunjukkan penggolongan BTP seperti angka 1 untuk pewarna, angka dua untuk pengawet, angka 3 untuk antioksidan, dan seterusnya. Sebagai contoh : E100 adalah kode untuk pewarna alam yang di Indonesia dikenal dengan Kurkumin yaitu pewarna yang diekstraksi dari kunyit. • Pemberian kode tersebut tidak ada hubungannya dengan asal-usul bahan seperti berasal dari lemak babi dan sebagainya yang berhubungan dengan masalah sentimen keagamaan.
Untuk produk impor termasuk pangan semua dokumen berasal dari negara asal, jadi pengurusan dokumen/sertifikat tersebut dilakukan oleh produsen di negara asal.
• Stabilizer E340 potassium phosphate diperbolehkan sebagai stabilizer dalam bentuk monokalium fosfat untuk produk keju olahan, susu evaporasi, susu kental manis, krim, susu bubuk, krim bubuk, es dan sejenisnya. • Emulsifier E471 mono dan digliserida diperbolehkan sebagai emulsifier dalam produk coklat, makanan pelengkap serealia, makanan bayi kalengan, PASI dan susu bubuk instan. • Emulsifier E160b annatto diperbolehkan sebagai pewarna alam dalam produk es krim dan sejenisnya, keju, lemak, dan minyak makan, minyak kacang, minyak kelapa dan minyak lainnya, margarin, mentega, dan sediaan keju olahan.Dari informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa BTP tersebut di atas aman digunakan dalam produk pangan, namun dalam produk kopi instan mixture belum direkomendasikan. Disarankan kepada Ybs untuk mengirim surat permohonan penggunaan BTP tersebut dalam kopi instan mixture yang ditujukan kepada Deputi Bidang pengawasan Keamanan Pangan dan BB BPOM untuk dapat didiskusikan dengan Tim Ahli yang ada di Kedeputian III Badan POM.
Sesuai Siaran Pers tgl 25 November 2012 Dynamic Tribulus dengan no reg.Dinkes PIRT.No.210360301411 , produsen PT Daya Dinamik Nusantara mengandung Bahan Kimia Obat Tadalafil dan Sildenafil.
Madu yang diimpor dalam kemasan lebih besar dari 20 kg tidak perlu di daftar, cukup dengan pengajuan SKI pada Dit. Insert Pangan. Bila kurang dari 20 kg harus didaftarkan ke Dit.Lai PKP sebagai produk ML. MAdu setelah dikemas ulang harus didaftarkan sebagai produk MD.
Klaim tersebut tidak diperbolehkan, pernah diajukan pula ke Dit. Standardisasi Produk Pangan dan klaim tersebut tidak disetujui.
Produk AMDK merek Zamrud yang sudah teregistrasi di BPOM adalah AMDK dengan nomor Izin Edar MD 265211004088, MD 265211003088, dan MD 265211002088 dengan nama pendaftar PT. Panca Akur Sejahtera.
Mie Instan yang terdaftar dan layak konsumsi dapat dilihat di website Badan POM www.pom.go.id atau dengan melihat di kemasannya kode registrasi Badan POM MD/ML + 12 angka.
Badan POM tidak menerbitkan Izin industri , jadi izin industri dapat diajukan ke Kementerian Perindustrian atau ke Dinas Perindustrian setempat. Sedangkan untuk memproduksi produk Nugget (daging dan hasil olahnya) tidak diperbolehkan oleh Industri Rumah Tangga ataupun UMKM. ketentuannya dapat dilihat pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Untuk pengujian dalam rangka proses pendaftaran untuk dua jenis permen yang berbeda bentuk namun komposisi sama, perlu dilakukan masing-masing.
Susu Kambing Bubuk merk HR-Higoat dengan nomor persetujuan BPOM RI ML 805072002020 (masa berlaku sampai dengan 24 April 2017) dan Susu Kambing dengan Kurma dan Madu merk HR-Higoat dengan nomor persetujuan BPOM RI ML 805072001020 (masa berlaku sampai dengan 23 April 2017) Importir PT Healthty Royal Marketing. Terdaftar di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan BPOM.
Produk AMDK BIO ITE SUI terdaftar di BPOM dengan no reg MD 265207002009, MD 265207004009 dan MD 256207003009 (masa berlaku sampai dengan 24 Juni 2018) dengan nama produsen CV. BIO KARYA ITE.
Kopi EQUS tidak terdaftar di Badan POM, dan tidak termasuk dalam daftar kopi yang mengandung bahan berbahaya Sildenafil, namun disarankan tidak mengkonsumsi kopi yang tidak terdaftar di Badan POM karena belum dievaluasi keamanan, mutu dan gizinya.
Tindak lanjut Badan POM dengan melakukan penelusuran data ke industrinya dan menguji ulang bahan baku daging tersebut, jika ternyata benar mengandung Babi, maka no registrasi lama ditarik dan diminta daftar ulang dengan mencantumkan logo Babi.
Produk Special Gold Coffee tidak termasuk dalam daftar kopi yang mengandung bahan berbahaya, nomor PIRT tersebut bukan produk yang dikeluarkan nomor izin edarnya oleh Badan POM, nomor tersebut izin edarnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Batasan penggunaan Titanium dioksida dalam susu tidak diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Pewarna, apabila akan digunakan dalam susu agar mengajukan izin penggunaan dari Direktorat Standardsasi Produk Pangan.
BPOM melakukan pengawasan terhadap produk pangan terkemas dan terolah yang beredar di masyarakat. Jika ada pengaduan terhadap peredaran produk tersebut yang tidak memenuhi syarat, dapat melapor ke ULPK Badan POM dengan menyampaikan identitas produk tersebut dan tempat peredarannya untuk ditindak lanjut ke lapangan. BPOM juga mempunyai program nasional pengawasan jajanan anak sekolah (PJAS) bekerjasama dengan lintas sektor terkait. BPOM juga mempunyai program nasional pengawasan jajanan anak sekolah (PJAS) bekerjasama dengan lintas sektor terkait.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 1 Tahun 2015 tentang Kategori Pangan kandungan kopi bubuk mengandung kafein anhidrat <2%, dan kopi instan mengandung kafein 2-8 %.
Contoh/Sampel produk hanya diminta untuk pendaftaran ML secara manual.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 15 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Makanan Pengental, disebutkan bahwa Dioktil Sodium Sulfosuksinat digunakan sebagai pengemulsi, pemantap, dan pengental dalam sediaan keju olahan dengan batas maksimum penggunaan disesuaikan dengan kebutuhan (CPPB).
Dijelaskan bahwa kapur sirih boleh digunakan dalam makanan sebagai bahan tambahan, dapat di lihat pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Tawas (alumunium kalium sulfat) tidak diatur sebagai BTP pada Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Penggunaan dalam pangan harus mendapatkan izin penggunaan dari Direktorat Standardisasi Produk Pangan.
Pengawet yang boleh digunakan dalam minuman ringan antara lain Asam Benzoat (batas max 600mg/kg) atau Na- Benzoat (batas max 600mg/kg). Sesuai Perka BPOM No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Makanan Pengawet
Dijelaskan bahwa BTP Na Metabisulfit yang didistribusikan dalam kemasan @500gram harus didaftarkan di BPOM.
Berdasarkan Codex Alimentarius Commision on Food Additives, Gliserol boleh digunakan dalam produk sosis.
Untuk data HS Code dapat dilihat di www.insw.go.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 034 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Melamin dalam Pangan, bahwa batas maksimum melamin dalam formula bayi bubuk 1 mg/kg, dalam formula bayi siap konsumsi 0,15 mg/kg, dan dalam pangan lain 2,5 mg/kg.
Bahan tambahan pangan jenis pengawet yang diperbolehkan pada makanan yaitu sesuai dengan daftar yang tercantum dalam Permenkes Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Berdasarkan penelusuran database produk Bear Brand ML 506405005260 tidak terdaftar di Badan POM.
AMDK merk Tripanca produk PT. Prabu Tirta Jaya Lestari Lampung tidak ada nomor izin edar BPOM.
Dijelaskan bahwa tidak ada produk susu formula impor dari China yang terdaftar di Indonesia. Sesuai Surat Edaran Dir. Penilaian Keamanan Pangan tanggal 17 Maret 2009 tentang bahan baku susu, ammonium karbonat dan tepung telur dari China tidak boleh beredar, pendaftaran pangan yang mengandung bahan baku tersebut tidak dapat diterima, bahan baku berasal dari china tidak diterima pendaftarannya. Dan bahan baku tersebut yang berasal dari negara selain China harus disertai dengan keterangan asal bahan baku tersebut.
AMDK dengan merk Alpine MD249113001655 tidak terdaftar di BPOM.
Produk AMDK (Air Mineral) merk JeWe's produsen CV Vinca Tirtamas Jaya dengan nomor persetujuan BPOM RI MD 265228009264 dan nama pendaftar CV Vinca Tirtamas Jaya sudah mendapat Nomor Izin Edar BPOM tanggal 2 November 2012.
AMDK merk Miracle dengan nomor reg MD 249110004986 masa berlaku surat persetujuan pendaftaran sudah habis sejak tanggal 28 Desember 2014.
Bila berbeda dalam hal jenis kemasan dan desain harus mendaftarkan baru ke Badan POM. Jika hanya merubah jumlah netto cukup melaporkan ke Badan POM (P5) melalui Direktorat Penilaian Kemanan Pangan Gedung B lantai 3 Jl. Percetakan Negara No. 23.
Buah beku termasuk produk yang didaftarkan melalui BPOM, proses pendaftaran dilakukan melalui sistem online dengan membuka website BPOM di www.pom.go.id lalu buka subweb e-registration lalu e-reg pangan.
Margarine Forvita MD 231110075105 sudah teregistrasi di BPOM (masa berlaku surat persetujuan pendaftaran sampai dengan 12 April 2016), sudah dievaluasi keamanan, mutu dan gizinya.
Keju mozzarella MD 203511005089 sudah teregistrasi di BPOM merk Camilla Bocconcini, pendaftar PT Tronti Indonesia.
Sosis sapi dengan NIE MD 239510003134 sudah teregistrasi di BPOM untuk sosis sapi isi potong daging asap merk Kimbo, pendaftar PT Madusari Nusaperdana.
Makanan ringan MD 273010004058 sudah teregistrasi di BPOM untuk Makanan Ringan Rasa Strowberry-Sponge Crunch, merek Oishi dengan nama pendaftar P.T Liwayway.
MD 224331004074 sudah teregistrasi di BPOM untuk cokelat merk Dakko dengan nama Cokelat Compound, pendaftar PT. Federal Food Internusa.
MD 341211013033 sudah teregistrasi di BPOM untuk Teh Wangi merk Cap Botol (etiket biru), pendaftar PT. Gunung Slamat (masa berlaku surat persetujuan pendaftaran berlaku sampai dengan 6 September 2016).
MD 215913012766 sudah teregistrasi di BPOM untuk Sosis ayam, produksi PT. Indo Lautan Makmur, Sidoarjo, Jawa Timur (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 6 September 2016).
MD 231313002056 sudah teregistrasi di BPOM untuk Bihun Beras HHH, pendaftar PT. Semi Intan Sejahtera.
MD 272831011048 sudah teregistrasi di BPOM untuk keripik tempe rasa cabe rawit, dan MD 255511093062 sudah teregistrasi di BPOM untuk makanan ringan keripik tempe rasa daun jeruk. Keduanya merk Qtela dengan nama pendaftar PT. Indofood Frotilay Makmur (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 14 November 2016).
MD 228310083374 sudah teregistrasi di BPOM untuk roti isi krim keju merk Sari Roti, pendaftar PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 5 Oktober 2015).
MD 273731002054 sudah teregistrasi BPOM untuk makanan ringan eksudat rasa keju merk Smax Ring, produksi PT. Pacific Food Indonesia.
MD 266911005004 sudah teregistrasi di BPOM untuk minuman serbuk berkarbonasi rasa anggur merek Krakatau Varia Anggur, produksi CV PJ Sinar Pustaka.
Ace Maxs Depkes PIRT 113317506253 merupakan produk yang di sertifikasi di Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Jakarta Utara. Disarankan menghubungi Dinas Kesehatan Jakarta Utara di nomor 021-493059 atau 021-4371471.
Glucogen PIRT 5133501021118 merupakan produk yang di sertifikasi di Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan. Produk Glucogen yang sudah teregistrasi di BPOM adalah dengan NIE MD 867013011850 dengan nama Minuman Serbuk Susu Rasa Stroberi pendaftar PT Mandala Cahaya Sentosa.
Glutera untuk produk pangan telah terdaftar di Badan POM dengan nomor MD 867013007850 dengan tanggal terbit 27 Maret 2014 (Minuman Serbuk Ekstrak Buah dan Sayuran) dan nomor MD 867013001850 dengan tanggal terbit 31 Juli 2013 (Minuman Serbuk Cokelat).
Kopi Gojico Gojiberry Coffee MD 649909002423 PT Clasic Pratama, tidak terdapat dalam database BPOM RI, diduga produk tersebut menggunakan NIE palsu (fiktif).
MD 850528013229 merupakan nomor izin edar BPOM untuk Minuman Kedelai Bubuk Rasa Vanila Merk : Moment Teragen didaftarkan oleh PT. Aimfood Manufacturing Indonesia – Tangerang.
Berdasarkan penelusuran database produk Oatmeal merk Ligo Hevermout MD 828709004196 tidak terdaftar di Badan POM.
Le Riche, Minyak Zaitun dengan nomor persetjuan BPOM RI MD 132209001383 pernah terdaftar di BPOM tanggal 9 Mei 2005 dan telah habis masa berlakunya tanggal 9 Mei 2010 dan belum registrasi ulang.
Mentega dengan merk Wijsman yang teregistrasi terdaftar di Badan POM antara lain: - BPOM RI ML 531402008003 (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 28 Oktober 2015); - BPOM RI ML 531402004003 (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 27 Oktober 2015); - BPOM RI ML 531402006003 (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 29 Oktober 2015); - BPOM RI ML 531402003003 (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 29 Oktober 2015); - BPOM RI ML 531402001003 (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 28 Oktober 2015).
Gold Sea Cucumber Jelly dengan ML 234201001307 pernah terdaftar di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan tanggal 23 September 2004 dan telah habis masa berlakunya tanggal 23 September 2009.
ML 867009001966 teregistrasi di BPOM untuk minuman Serbuk Kedelai Hitam merk Uptrend & BPOM RI ML 867009002966 teregistrasi di BPOM untuk produk Minuman Serbuk Kedelai merk Uptrend Diimpor oleh PT Uptrend International Indonesia (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 28 Juni 2017).
VO2 yaitu jenis air RO yang di distribusikan oleh PT. Genusa tidak ada nomor izin edar BPOM.
MD 862710001425 tidak terdapat dalam database BPOM.
Berdasarkan penelusuran database MD 145413006173 dan MD 148113001741 tidak terdaftar di Badan POM.
Sirup Oriental tidak ada nomor izin edar BPOM.
Susu Dumex Dugro tidak termasuk dalam Siaran Pers BPOM tentang susu yang tercemar Clostridium botulinum.
Permen Metalk Candy sudah lama dilarang karena mengandung bahan kimia obat yang berbahaya.
Kopi Cleng sudah ditarik dari perdaran sesuai PW BPOM tentang Kopi mengandung bahan kimia obat tanggal 25 November 2011 dan indikasi menyesatkan untuk disfungsi ereksi.
Crispy cracher dengan nomor MD 5271114490003, tidak terdapat dalam database BPOM RI.
Stevisweet yang diimpor oleh PT. Indonusa Guna Jaya dengan nomor reg. ML 862409001345, tidak terdapat dalam database BPOM.
Tepung Bumbu KFCF produksi PD.MAulana Anugrah Jaya, tidak/belum memiliki nomor izin edar BPOM.
Minuman beralkohol Moscato Garfish dari Australia, tidak/belum memiliki nomor izin edar BPOM.
Essence Cipta Aroma Surabaya Indonesia, MD 163413011134, tidak terdaftar di Badan POM.
MD 656313015028 sudah teregistrasi di BPOM untuk terasi merk Uleg produksi PT Sekar Laut tbk.
Titanium dioksida (E 171 dioxido de titanio)fungsinya sebagai pewarna bukan pengawet tetapi tidak diizinkan digunakan pada minuman ringan. E 172 oxido de hierro dan E 555 mica tidak diizinkan sebagai pengawet dalam pangan.
MD 254111001397 merupakan nomor izin edar BPOM untuk Air Minum Beroksigen dengan merk OXYGN DW, kemasan plastik (388 mL), produsen PT. Central Jaya Daya Wiguna (masa berlaku surat persetujuan pendaftaran berlaku sampai dengan 14 Oktober 2015).
MD 849928027229 merupakan nomor izin edar BPOM untuk minuman serbuk rasa Blackcurrant merk Moment, Pendaftar PT. Aimfood Manufacturing Indonesia (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 28 November 2016). Sedangkan MD 850528013229 merupakan nomor izin edar BPOM untuk minuman Kedelai Bubuk Rasa Vanila Merk: MOMENT Teragen (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 21 Juli 2016).
Peraturan tentang Bahan Tambahan Pangan untuk pewarna adalah Peraturan Ka BPOM No 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna .
Penstabil dan pengemulsi adalah bahan tambahan pangan yang diperbolehkan dengan kadar yang sudah disetujui sesuai dengan peraturan tentang Bahan Tambahan Pangan No 033 Tahun 2012.
SNI rasa buah apel atau SNI produk lainnya, dapat dilihat di website Badan Standarisasi Nasional di www.bsn.go.id. Tidak semua produk pangan harus ada SNI nya kecuali untuk SNI wajib. Yaitu Gula Rafinasi, Garam beryodium, Tepung Terigu, AMDK, Kakao Bubuk, Air Mineral alami, Gula Kristal Putih, Kopi Instan, minyak goreng sawit wajib SNI mulai 27 Maret 2016, Biskuit wajib SNI mulai 23 Juli 2016.
Coklat Silverquin Bites MD 241610530068 telah terdaftar di BPOM sehingga aman dikonsumsi. Adanya rasa seperti lilin yang mencair, mungkin disebabkan dari cara penyimpanan yang kurang baik saat di toko. Disarankan menghubungi toko tempat membeli coklat tersebut (masa berlaku surat persetujuan pendaftran berlaku sampai dengan 14 Maret 2016).
Formula bayi adalah formula sebagai pengganti air susu ibu (ASI) untuk bayi sampai umur 6 (enam) bulan yang secara khusus diformulasikan untuk menjadi satu-satunya sumber gizi dalam bulan–bulan pertama kehidupannya sampai bayi diperkenalkan dengan makanan pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI), sedangkan Serbuk minuman adalah produk minuman dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari campuran bahan pangan dengan perisa (Alami, identik alami, kruan) dengan atau tanpa pemanis.
MD 214828015197 teregistrasi di BPOM untuk Sosis Sapi Coctail dengan marek Bulaf Sosis Sapi, pendaftar PT Sumber Pangan Jaya.
Apabila batas kadaluwarsa yang tercantum dalam kemasan adalah Januari 2015 maka produk tersebut masih dapat dikonsumsi hingga tanggal 31 Januari 2015 apabila kondisi penyimpanan sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Penguat Rasa, penggunaan MSG pada produk pangan adalah CPPB atau secukupnya, maksudnya adalah jumlah BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untuk menghasilkan efek yang diinginkan.
Untuk mengecek produk pangan olahan yang terdaftar di BPOM, dapat membuka www.pom.go.id/webreg, lalu memasukkan nomor registrasi produk tersebut, atau dapat pula info lain, seperti merk, produsen/distributor. Produk dengan nomor registrasi MD 649902019030 sudah terdaftar di BPOM dengan merk Maxtea Tarikk atas nama PT. SARI INCOFOOD CORPORATION, Deli Serdang - Sumut. (masa berlaku sampai Januari 2016)
Dijelaskan bahwa berita tersebut sudah lama beredar, yakni tahun 2010. BPOM sudah mengeluarkan Siaran Pers untuk mengklarifikasinya. Silakan cek di http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/84/KlarifikasiSoal-Hasil-Pengujian-Air-Minum-Dalam-Kemasan--AMDK-.html
Produk dengan nomor registrasi MD 204113032057 telah terdaftar di BPOM dengan nama Es Krim Durian dengan daging buah durian, merk Campina. Di dafatr oleh PT Campina Ice Cream Industry (masa berlaku sampai Oktober 2019).
Produk dengan nomor registrasi BPOM MD 867013011850, terdaftar dengan nama Glukogen Minuman Serbuk Rasa Stroberi dengan klasifikasi sebagai makanan dan minuman, diproduksi oleh PT. Mandala Cahaya Sentosa (masa berlaku sampai Agustus 2019).
Untuk produk teregistrasi BPOM yang mengandung Babi dapat dilihat pada kemasan. Produk yang mengandung Babi dapat dilihat dari tanda khusus berupa tulisan ”mengandung babi + gambar babi” berwarna merah dalam kotak dengan warna merah di atas dasar putih pada penandaan/label, berdasarkan cara retail pangan yang baik seharusnya untuk produk yang mengandung babi diberikan penandaan pada rak display ditempatkan pada area tersendiri. untuk mengecheck kehalalan produk dapat menghubungi MUI atau http://www.halalmui.org melalui search Halal Products.
Disampaikan bahwa hasil pengujian dari laboratorium yg terakreditasi wajib dilampirkan untuk pengajuan pembuatan CoH (Certificate of Health).
Disampaikan bahwa alamat PT. SURYA LESTARI ABADI yakni Kp. Citaringgul RT.002 RW. 001, Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Telp: 021 87953855, Fax: 021 87953911.
Disampaikan bahwa pengujian tersebut dilakukan per produk bukan per ukuran (dilakukan 1 kali pengujian) dimana pada hasil analisanya mencantumkan nama pangan yang didaftarkan, nama dan alamat produsen yang tercantum pada hasil analisis harus sesuai dengan nama dan alamat produsen yang tercantum dalam pendaftaran, parameter uji, hasil uji, dan satuannya sesuai dengan persyaratan, jenis kemasan sesuai dengan jenis kemasan pangan yang tercantum dalam pendaftaran.
Berdasarkan penelusuran data base, AMDK merk TARI dengan nomor persetujuan MD 249102001249 produsen CV. Kana Mangga Dua tidak terdaftar dan tidak dalam proses pendaftaran di BPOM. (Masa berlaku NIE habis 1 April 2013)
PET dapat digunakan untuk mengemas cuka, tetapi tidak disarankan karena dikhawatirkan meningkatkan migrasi antimon (Sb2O3) yang merupakan katalis dalam pembuatan PET. Untuk cuka lebih baik dikemas menggunakan HDPE (High Density Poli Ethylene) atau PP (Polipropilen) karena HDPE dan PP tidak bereaksi dengan asam.
Disampaikan bahwa jenis pemanis alami dapat dilihat dalam Permenkes Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Peraturan Kepala BPOM No. 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis. Yang termasuk ke dalam pemanis alami antara lain : a. Sorbitol (Sorbitol); b. Manitol (Mannitol); c. Isomalt/Isomaltitol (Isomalt/Isomaltitol); d. Glikosida steviol (Steviol glycoside); e. Maltitol (Maltitol); f. Laktitol (Lactitol); g. Silitol (Xylitol); dan h. Eritritol (Erythritol).
Telah disampaikan bahwa informasi lebih lengkap terkait apel yang terkontaminasi Listeria monocytogenes, dapat dilihat ditautan di bawah ini : http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/249/PenjelasanBadan-POM-Mengenai-Produk-yang-Diduga-TerkontaminasiListeria-monocytogenes.html
Disampaikan bahwa : sertifikat hasil analisa untuk pendaftaran produk pangan dapat dipakai selama setahun dan dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi, sedangkan untuk SKI hasil analisa yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi berlaku untuk 1 tahun, sedangkan untuk sertifikat hasil analisa yang dikeluarkan oleh produsen berlaku untuk satu kali saja sesuai dengan batch yang tertera pada sertifikat tsb.
Glycerin ester & fatty acid, sodium metafosfat, Guntamarind tidak diatur dalam Bahan Tambahan Pangan Garam pengemulsi juga bukan Bahan yang dilarang sebagai BTP sesuai dengan PerKaBPOM No.16 Tahun 2013. propylen glycol sebagai bahan dasar kedua warna dan Amonium fosfat sebagai bahan dasar kedua tidak diatur dalam Bahan Tambahan Pangan dan juga bukan Bahan yang dilarang sebagai BTP sesuai dengan PERMENKES No.33 Tahun 2012. Disarankan untuk mengajukan permohonan ke Direktorat Standardisasi Produk Pangan untuk dievaluasi keamanan, manfaat dan mutunya serta ditentukan batas maksimum penggunaannya.
Pewarna Sintetis Green S No.42090 tidak diatur dalam Bahan Tambahan Pangan Pewarna dan juga bukan bahan yang dilarang sebagai BTP sesuai dengan PerKa BPOM No.37 Tahun 2013. Disarankan untuk mengajukan permohonan ke Direktorat Standardisasi Produk Pangan untuk dievaluasi keamanan, manfaat dan mutunya serta ditentukan batas maksimum penggunaannya.
Produk AMDK merk AMC dengan nomor persetujuan pendaftaran BPOM RI MD 249128001139 produsen PT. Ardanas Sarana Utama tidak terdaftar di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Badan POM. (Masa berlaku NIE habis 17 Maret 2014)
Produk dengan nomor registrasi MD 215428006164 tidak terdaftar di Badan POM (masa berlaku SPP habis 23 November 2014)
BTP antioksidan yang dapat digunakan dalam minyak goreng (kategori pangan 02.1.2 Lemak dan Minyak Nabati) dapat dilihat dalam Perka BPOM No. 38 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Antioksidan
Peraturan terkait Pangan Rekayasa Genetika (PRG), sebelumnya telah diatur dalam Pasal 35, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan terkait kewajiban pelabelan PRG. Oleh karena itu, Badan POM mengeluarkan Peraturan terkait batasan kewajiban pencantuman label tersebut. Tulisan “PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK” jika pangan mengandung paling sedikit 5 (lima) persen Pangan PRG, berdasarkan persentase kandungan Asam Deoksiribonukleat (Deoxyribo Nucleic Acid/DNA) PRG terhadap kandungan Asam Deoksiribonukleat non PRG.
Disampaikan bahwa untuk mengetahui batas cemaran mikroba dapat dilihat di lampiran PerKaBPOM No.HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan, dilihat berdasarkan jenis makanannya.
Produk merek Glucogen Minuman Serbuk Rasa Stroberi dengan No. reg. POM MD 867013011850 terdaftar di BPOM dengan nama pendaftar PT.Mandala Cahaya SentosaSiadoarjo. Masa berlaku Surat Persetrujuan Pendaftaran 11 Agustus 2019
Produk Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) merk Eternal kemasan Botol Plastik 250 ml, 500 ml, 1000 ml produsen PT Tirta Alkalindo terdaftar di Badan POM (masa berlaku NIE sampai 30 Juni 2020). Untuk pengaduan nama produk di pasaran tidak sesuai dengan yang disetujui dapat disampaikan ke Halo BPOM 1500533 atau ULPK BPOM di seluruh Indonesia sesuai dengan tempat ditemukannya produk tsb.
Produk Hygio dengan nomor registrasi MD254122002055 tidak terdaftar di Badan POM (masa berlaku NIE habis 03 September 2014).
Disampaikan sebagai berikut : 1. Kami tidak dapat menyediakan contoh dokumen SIUP/SPI tersebut; 2. Surat penunjukan dari perusahaan luar negeri mencantumkan masa berlaku penunjukan; 3. Rancangan label berwarna akan di-upload saat mengisi data melalui e-registration pangan olahan.
Ikan segar tidak terkena Lartas di BPOM melainkan Kementrian Kelautan dan Perikanan, kami membutuhkan HS Code lengkap utk ketepatan pencarian data, atau dapat dilihat pada www.insw.go.id
Produk dengan NIE MD 255609024099 terdaftar di Badan POM dengan nama Bumbu Rasa Rumput Laut (Ocha Zuke Nori), merk Nagatanien, importir PT. Indomaru Lestari (masa berlaku NIE sampai 2 Maret 2020).
Dijelaskan bahwa persyaratan PSB, antara lain: 1. Surat permohonan permintaan pemeriksaan sarana ke Balai Besar/Balai POM setempat; 2. Status badan hukum perusahaan, dilengkapi dengan dokumen resmi (Izin Usaha Industri (IUI/TDI), NPWP dan akta pendirian perusahaan; 3. Peta lokasi pabrik; 4. Tata letak sarana (lay out bangunan); 5. Surat Perjanjian Kontrak/Lisensi/Re-packing (jika pemohon melakukan produksi dengan kontrak/lisensi/re-packing); 6. Skema dan penjelasan proses produksi; 7. Dokumen terkait komposisi produk (bahan baku, BTP, bahan penolong) dan kemasan. Untuk format surat permohonan dan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi/mendatangi langsung Balai Besar/Balai POM setempat.
Dikirimkan melalui email dengan lampiran peraturan terkait kategori pangan yang didaftarkan di BPOM (Keputusan KBPOM No. HK. 00.05.52.4040) dan peraturan terkait tata cara pendaftaran produk dan pembuatan Surat Keterangan Impor (SKI) untuk produk Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Obat Quasi, Kosmetika, dan Pangan Olahan (Peraturan KBPOM No. 39 tahun 2013).
Produk AMDK Kangen Water tidak terdaftar di BPOM. Disarankan tidak mengkonsumsi produk yang tidak terdaftar di BPOM karena belum dievaluasi keamanan, khasiat, dan mutunya. Alat Kangen Water tidak diawasai oleh BPOM, disarankan menghubungi Dinas Perindag/Kemendag/Badan Standarisasi nasional (BSN).
Disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 ttg Label dan Iklan Pangan pd pasal 58 dikatakan bahwa setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun dgn kadar lebih dari atau sama dengan 1%.
Berdasarkan penelusuran data base produk KALDU merk TOTOLE dengan nomor persetujuan BPOM RI ML 245909001569 tidak terdaftar di BPOM. (Masa berlaku NIE sudah habis 25 Februari 2013)
Dijelaskan bahwa sertifikasi HACCP dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi, seperti Lab. Terpadu IPB sertifikasiipb.or.id/?page_id=2 atau hub 0251-8385165 atau SGS.
1. Berdasarkan Permenkes 033 tahun 2012 tentang BTP, tidak di atur penggunaan Gas Helium sebagai BTP; 2. Hingga saat ini belum ada pengkajian terkait penggunaan gas helium untuk pangan baik sebagai BTP Gas untuk Kemasan maupun sebagai BTP lainnya; 3. Penggunaan Gas untuk industri makanan dan minuman, yang diperbolehkan adalah Karbon Dioksida, Nitrogen, Dinitrogen monoksida, Propana.
- Dijelaskan bahwa produk AMDK sesuai SNI wajib/harus mempunyai pH netral (6-7), untuk produk AMDK yang sudah terdaftar/beredar dengan pH 8, akan kami tindak lanjut. - Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan BPOM telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan ke sarana produksi AMDK PT. Tirta Alkalindo dengan produk E+. Hasil pemeriksaannya adalah : produk yang dipasarkan mempunyai label yang berbeda dengan label yang disetujui oleh BPOM pada saaat pendaftaran. Tindak lanjutnya : dilakukan pengamanan terhadap produk dan label yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Perusahaan saat ini sedang melakukan proses perubahan label (P5). Pencantuman klaim alkaline pada AMDK sampai saat ini tidak diperbolehkan.
Dijelaskan untuk pangan olahan yang masa simpannya kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu kamar, tidak wajib didaftarkan. Namun jika tetap ingin mendaftarkan produk industri pangan rumahan tersebut dapat dilakukan di Dinas Kesehatan setempat (Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara telp. 021 4308869/ 4301124/4390581) untuk mendapatkan sertifikat PIRT.
Disampaikan bahwa maksud dari "sesuai SPP" pd pengisian data produk pangan adalah pengisian data sesuai dgn yg akan tercetak di SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran).
Produk ovomaltine yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pendaftaran di BPOM yaitu: Ovomaltine Sereal Siap Saji (crisp Musli) ML 830528018365 importir: CV. Trinitas dengan masa berlaku sd 7 Mei 2020 dan Ovomaltine Selai Cokelat (Oco CrunCream) ML 124828017365 importir : CV. Trinitas dengan masa berlaku sd 7 Mei 2020. Mohon sesuaikan produk dengan yang telah diregistrasi BPOM.
Dijelaskan bahwa hal tersebut termasuk penipuan. Produk dengan nomor fiktif merupakan produk palsu/ilegal. Disarankan tidak dikonsumi karena belum dievaluasi keamanan, gizi, dan mutunya.
Terkait hal tsb ybs dpt membuka peraturan KBPOM No 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui http://jdih.pom.go.id/
Kadar/Persentase Alkohol yang diizinkan dalam produk Soya Sauce dan Vinegar belum diatur, apabila produk tersebut ditambahkan alkohol maka harus dicantumkan kadar alkohol pada label sesuai dengan hasil analisa kadar alkohol pada produk akhir
Dijelaskan untuk mendapatkan nomor izin edar produk baru makanan - minuman dalam skala kecil bisa menghubungi Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan nomor PIRT. Kecuali untuk produk high risk (seperti hasil olahan daging) harus terdaftar MD.
Disampaikan bahwa minyak goreng Celco produksi PT. Kilat Anggotama Unggul tidak terdaftar di BPOM. Disarankan tidak dikonsumsi karena belum dievaluasi keamanan, mutu, dan gizinya.
Berdasarkan penelusuran data base produk Blesstea dengan No. Registrasi MD 841209001440 yang diproduksi oleh PT Cahaya Karunia Persada tidak terdaftar di BPOM (masa daluarsa SPP habis tahun 2013)
Berdasarkan Surat No. PO.02.02.531.00216 tgl 9 Januari 2009 tentang Pengamanan dan pemusnahan Produk Munchy's Lexus dan Apollo (Seluruh Varian) Asal Malaysia, disebutkan bahwa produk Biskuit Lexus dengan No. Reg. ML 627101038576 dari hasil pengujian tercemar melamin. Disarankan tidak mengkonsumsi produk tersebut.
Minatrid sudah mulai digunakan untuk mengawetkan ikan segar dan telah mendapat pengesahan dari FDA USA, produk ini tidak membahayakan kesehatan karena tidak mengandung bahan berbahaya Chloramines dan Tri Halomethanes. Minatrit bersifat desinfektan dan menurunkan jumlah kandungan bakteri.
Sesuai Kodeks Makanan Indonesia Tahun 1979 bahwa nama kimia Metil Paraben adalah Metil p - Hidroksibenzoat, rumus kimia C8H6O3 sedangkan nama kimia Propil Paraben adalah Propil p - Hidroksibenzoat, dengan rumus kimia C10H12O3. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, disebutkan bahwa kedua zat tersebut biasanya digunakan sebagai pengawet.
Penggunaan BTP (jumlah dan jenis) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, selain jenis bahan tambahan pangan yang terdapat dalam Peraturan tersebut maka harus mengajukan izin penggunaan. Berdasarkan hasil pengkajian, BTP STPP dapat digunakan pada kerupuk, selain kerupuk ikan, dengan batas maksimum 1000 mg/kg sebagai total P, sedangkan pada bakso, batas maksimumnya adalah 2200 mg/kg sebagai total P.
"Bleng" adalah nama lain dari Boraks yang biasanya digunakan untuk pengeras kerupuk, bakso atau mie. Boraks termasuk bahan yang dilarang digunakan dalam produk pangan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dijelaskan pula bahaya penggunaan Boraks sesuai Buku Saku Boraks (Dit. Was. Produk dan BB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Peraturan Kepala BPOM Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepalan BPOM Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, dijelaskan bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran yang diterbitkan oleh Kepala Badan POM. Jadi susu bantuan pemerintah yang diberikan untuk anak sekolah harus didaftarkan untuk menjamin keamanan, mutu dan gizinya.
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 47 PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia sampai dengan 1 (satu) tahun dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan, setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, dan dalam iklan yang bersangkutan wajib memuat keterangan bahwa pangan yang bersangkutan bukan pengganti ASI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Penjelasan Pasal 1 angka 4, susu formula bayi, susu formula lanjutan dan makanan pengganti ASI termasuk pangan olahan tertentu yang wajib didaftarkan di Badan POM.
Produk-produk tersebut di atas boleh didaftarkan di Dinkes.
Penjelasan tentang emulsifier dan karagenan ada di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, disarankan untuk melihat di website BPOM, www.jdih.pom.go.id. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa : 1. Emulsifier adalah bahan tambahan makanan yang dapat membantu terbentuknya atau memantapkan sistem dispersi yang homogen pada makanan. 2. Karagenan termasuk bahan emulsifier/stabilizer yang biasa digunakan pada produk es krim, yoghurt, keju, susu dan pengganti ASI, ikan dan sayur kaleng, serta kaldu.
- Produk bumbu masak ataupun bahan bakunya tidak termasuk produk yang wajib SNI. Namun untuk bahan baku harus memenuhi spesifikasi sesuai persyaratan yang ada pada Kodeks Makanan Indonesia (KMI). - Sepanjang bahan baku atau produk tersebut diawetkan dengan proses iradiasi, maka tidak diperlukan sertifikat bebas radiasi.
Berdasarkan Pasal 50, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan disebutkan bahwa Iklan dilarang memuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan tersebut adalah sumber energi yang unggul dan segera memberi kekuatan.
Berdasarkan PerKBPOM No 8 tahun 2013 tentang batas maksimum penggunaan pengatur keasaman, natrium karbonat boleh digunakan pada pembuatan Mie.
Susu Cap Beruang tersebut klaimnya adalah susu sapi murni dengan sterilisasi. Jika untuk diet kolesterol harus konsultasi dengan dokter.
Dijelaskan bahwa susu formula yang beredar di pasaran telah dilakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu dan gizinya serta dimonitor secara berkala oleh Badan POM. Badan POM secara rutin melakukan pengujian sampel yang beredar di pasaran terhadap kemungkinan cemaran mikroba pada susu formula. Sampai saat ini tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii yang mencemari susu formula. BPOM tidak mengeluarkan daftar merek susu yang tercemar bakteri.
Penyakit yang dapat ditimbulkan Enterobacter sakazakii yaitu sepsis, meningitis, seizure, braincyst, bacteriemia & necrotizing enterocolitis, infeksi tersebut bisa menyerang segala usia, tetapi yg lebih rentan yaitu : 1) Bayi berusia di bawah 1 thn; 2) Bayi lahir dgn berat badan kurang (< 2500 gram); 3) Bayi lahir prematur; 4) Bayi dgn masalah immunocompromised; 5) Bayi dengan ibu penderita HIV positif.
Dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam label pangan boleh mencantumkan "kopi+gula+mocca" asalkan ingredient sama yang diajukan pada saat pendaftaran; 2. Mencantumkan "campuran dari kopi seperti susu, mocca atau gula" pada label diizinkan asalkan tulisannya proposional. Selain di bagian utama label, maka harus juga mencantumkan pada komposisi di bagian lain dari label; 3. Produk yang didaftarkan melalui pendafatran e- registration, lama pendaftaran 30 hari kerja untuk mendapatkan evaluasi berupa permintaan/ klarifikasi data sejak permohonan diterima oleh petugas. Biayanya Rp.300.000/ produk.
Produk tersebut tidak diperuntukan untuk penderita diabetes dan pada informasi nilai gizi tidak tercantum kolesterol.
Sesuai Diktum Kedua Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1452/MENKES/SK/X/2003 tentang Fortifikasi Tepung Terigu, ditetapkan bahwa tepung terigu yang di produksi, diimpor atau diedarkan di Indonesia harus ditambahkan fortifikan sehingga mengandung: a. besi min 50 ppm; b. seng min 30 ppm; c. vitamin B1 (tiamin) min 2,5 ppm; d. vitamin B2 (riboflavin) min 4 ppm; e. asam folat min 2 ppm.
Dijelaskan sesuai Keterangan Pers tanggal 23 September 2008 tentang “Isu produk China yang Mengandung Melamin” bahwa Susu Nestle Nesvita Materna yang diamankan adalah dengan No. Reg. ML 862109001322, produk asal China.
Dijelaskan sesuai Surat Deputi 3 No. PO.01.02.51.1275 tgl 3 Sept. 08 bahwa Minuman Bubuk Kedelai MDL 525 dg No. Reg. MD 850510001977 telah dibatalkan No. Izin Edarnya, karena hasil pengujian dari laboratorium PPOMN BPOM mengandung GMO, sedangkan di label/penandaannya tidak mencantumkan produk GMO/PHRG.
Berdasarkan data website BPOM bahwa Enfagrow A+ terdaftar dengan nomer persetujuan pendaftaran BPOM RI ML 507011053019, berlaku sampai dengan 4 September 2016, sudah dievaluasi keamanan, mutu & gizinya.
Untuk susu dan hasil olahannya yang diritel harus didaftarkan di BPOM, persyaratan harus ada izin industri dari Kementerian Perindustrian.
Cara penyajian dan penyimpanan susu formula diatur di Peraturan Kepala BPOM Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi untuk Keperluan Medis Khusus.
Peraturan baru terkait produk makanan bayi/formula bayi adalah: 1. Peraturan Kepala BPOM Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus; 2. Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10720 Tahun 2011 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Formula Bayi dan Formula Lanjutan Bentuk Bubuk; 3. Peraturan Kepala BPOM Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengawasan Formula Lanjutan; 4. Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pengawasan Formula Pertumbuhan.
Pengujian zat warna pada produk es yang dijual di kaki lima akan lebih akurat jika dilakukan di Laboratorium. Untuk mengenali pangan mengandung zat warna berbahaya (misal Rhodamin B, Methanyil Yellow) secara kasat mata dapat diketahui dari warna mencolok dan cenderung berpendar.
Berita tersebut tidak benar, BPOM telah mengeluarkan Surat Edaran NO KH 00.01.234.084 tentang Bantahan Pemberitaan Produk Makanan yg mengandung Pemanis Buatan, dan Surat Edaran No KH 00.01.234.2470 tentang BTP Pengawet dalam produk Pangan.
Sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet, bahan tambahan pangan yang diperbolehkan sebagai pengawet untuk sediaan sejenis minuman ringan antara lain : i. Potasium sorbat (batas maksimum penggunaan 1000mg/kg dihitung sebagai Asam sorbat); ii. Natrium benzoat (batas maksimum penggunaan 600mg/kg dihitung sebagai Asam benzoat). Namun demikian pemilihan penggunaan bahan tambahan pangan tersebut perlu memperhatikan proses teknologi dan bahan-bahan lain yang digunakan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No 36 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Makanan Pengawet yang dibolehkan untuk udang beku hanya Kalium Bisulfit dan Kalium Metabisulfit.
Efek samping negatif dari Nipagin (Methyl Paraben) terhadap kesehatan a.l Jika terhirup menimbulkan iritasi pada saluran pernapasan, penggunaan secara oral pada dosis berlebih menimbulkan iritasi pada saluran pernapasan, Jika kontak dgn kulit menimbulkan iritasi (kemerahan, alergi), jika kontak dengan mata menimbulkan iritasi, kemerahan (Referensi : bulkpharm.mallinckrodt.com from Mallinckrodt Inc. 675 McDonnel Blvd. St. louis).
Batas ADI/jumlah yang diserap oleh tubuh manusia per kg Berat Badan untuk metil p-metilhidroksibenzoat (Nipagin) adalah 0-10 mg per kg Berat Badan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No.HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) Pada Label Pangan, dijelaskan bahwa perhitungan nilai gizi dilakukan berdasarkan uji laboratorium. Pencantumannya dalam label berupa Informasi Nilai Gizi (ING), dimana zat-zat gizi dihitung per saji (per setiap kali makan). Perhitungan nilai gizi pada ING dilakukan dengan menggunakan Acuan Label Gizi (ALG) yang mengacu dari nilai Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang disesuaikan dengan target konsumen, misalnya untuk pangan umum kurang lebih 2000 KKal.
Ketentuan kadar kolesterol yang aman dikonsumsi perlu dikonsultasikan kepada dokter. Ketentuan pencantuman kandungan kolesterol pada label pangan diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan, dijelaskan bahwa : a. Kandungan kolesterol wajib dicantumkan apabila : 1. Terdapat dalam jumlah yang berarti yaitu lebih dari 2 mg per sajian; dan atau 2. mencantumkan pernyataan (klaim) tentang lemak, asam lemak atau kolesterol. b. Kandungan kolesterol tidak perlu dicantumkan untuk pangan yang ditujukan bagi anak berusia 6 sampai 24 bulan.
Dijelaskan bahwa untuk produk-produk yang terdaftar di BPOM dapat mengajukan ke Dit. Insert Pangan, Subdit. Halal untuk mendapat sertifikat Halal dari MUI. Untuk produk P-IRT, pengajuan sertifkat halal dapat melalui Balai POM yang ada LPPOM MUI nya, maka dapat menghubungi Balai POM setempat untuk mengetahui apakah sudah ada LPPOM MUI setempat.
Dijelaskan bahwa makanan Hoka-Hoka Bento tidak termasuk makanan terkemas yg didaftarkan di BPOM, sehingga data kehalalan produk tersebut tidak ada di BPOM, Hoka-hoka Bento termasuk makanan siap saji/restoran yg izin usahanya diberikan oleh Dinkes setempat.Untuk mengetahui apakah Hoka-Hoka bento sudah mendapat sertifikat Halal dari MUI, disarankan menghubungi LPPOM MUI Jl Lodaya II No 3 telp 0251-358748 atau Mesjid istiqlal telp 021-3507486.
Berdasarkan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10 Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Menkes Republik Indonesia No. 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan ”Halal” Pada Label Makanan, kewenangan Badan POM dalam pencantuman label halal pangan yaitu: - memberikan persetujuan pencantuman label halal; - melakukan pemeriksaan terhadap produsen atau importir yang mengajukan permohonan pencantuman tulisan ”Halal” pada label produk; - menetapkan laboratorium yang melakukan pengujian terhadap produk yang akan diberi label halal.
Dijelaskan daftar produk makanan/minuman halal tersebut ada di Majalah Jurnal Halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI, atau dapat membuka website www.halalmui.or.id
Disarankan menghubungi PPOMN BPOM, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakpus, Telp. 4245075. Dijelaskan untuk persyaratan ekspor disesuaikan dengan permintaan negara tujuan, disarankan menanyakan lebih jelas tentang parameter yg masih harus uji seperti SNI, HACCP atau Certificate of Free Sale.
Dijelaskan bahwa Health Certificate untuk produk ebi kering yang belum diolah/dikemas (diberi label) dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dalam hal ini Badan Kelautan & Perikanan. Disarankan menghubungi Kementerian Pertanian.
Untuk ekspor produk pangan ke negara lain (Thailand) persyaratannya mengikuti negara setempat jika dipersyaratkan dengan memenuhui persyaratan untuk rekomendasi Health Certificate/ Certificate of Free Cale, maka disarankan membuat surat permohonan kepada Dit. Inspeksi & Sertifikasi Pangan, Deputi III Badan POM. Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat, berisi : nama & alamat importir/ nama jenis & nama dagang, kemasan, jumlah yg diekspor, negara tujuan ekspor, nama & alamat produsen. No. MD. produk pangan.
Sertifikat ISO dan HACCP tidak dikeluarkan oleh Badan POM RI. Badan POM RI hanya mengeluarkan Certificate of Hygiene and Sanitation untuk keperluan ekspor.
Pengujian GMO bisa PPOMN, BPOM dalam hal ini Kedeputian III belum pernah mengeluarkan sertifikat bebas GMO, sertifikat bebas GMO biasanya diberikan untuk bahan baku seperti kedelai, jagung dll, yang merupakan bahan pangan hasil pertanian, sehingga setifikat bebas GMO dikeluarkan/diberikan oleh Kementerian Pertanian, sesuai hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian.
• Gula rafinasi adalah jenis gula yang terbuat dari gula mentah (raw gula) dan dimurnikan dengan cara fosfatasi. Fosfatasi merupakan teknik produksi gula tebu yang umum digunakan untuk menghasilkan gula dengan mutu baik. Teknologi baru dalam proses fosfatasi telah ditemukan untuk meningkatkan efisiensi proses dan peningkatan mutu gula untuk keperluan industry. Teknik tersebut disebut Sistem Rafinasi Fosfatasi yang merupakan kombinasi dan penyempurnaan proses fosfatasi. • Gula Kristal mentah (raw sugar) merupakan gula yang dibuat tebu atau bit melalui proses defikasi, yang tidak dapat langsung dikonsumsi oleh manusia sebelum diproses lebih lanjut (SNI 01.3140.1.2001.) • Gula rafinasi ditujukan untuk di olah menjadi gula industri yang diperlukan kalangan industri makanan dan minuman. Gula rafinasi tidak dimaksudkan untuk konsumsi langsung dan bahan bakunya biasanya diimpor secara curah (bulk). Dengan pelacakan asal usul gula, akan teridentifikasi jenis raw sugarnya secara jelas dan dapat dilihat apakah bentuknya layak dikonsumsi. Food & Drug Administration (FDA) secara tegas melarang konsumsi langsung raw sugar, karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia. • Gula rafinasi biasanya memiliki warna agak coklat atau cenderung hitam dan butirannya sangat halus, oleh karena itu harus diolah lagi agar layak dikonsumsi. Konsumsi gula rafinasi secara langsung diduga dapat menyebabkan penyakit kanker. • Jenis gula rafinasi hanya boleh dijual ke Industri bukan untuk dikonsumsi langsung oleh konsumen.
Tindak lanjut dari produk pangan IRT yang substandar dan ilegal : 1. Melakukan pengamanan produk IRTP di sarana setempat 2. Melakukan pelaporan kejadian pelanggaran ke Balai POM terkait (Balai POM tempat kedudukan IRTP yang bersangkutan, termasuk ”catchment area”) 3. Verifikasi oleh Balai POM terkait 4. Tindak lanjut setelah mendapat verifikasi dari Balai POM oleh Dinas Kesehatan/ Kota dimana IRTP berada untuk menginstruksikan kepada IRTP yang produknya TMS tersebut untuk menarik produknya dari peredaran atau menutup IRTP tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap produk IRT yang menyangkut keamanan seperti menggunakan bahan berbahaya untuk produk pangan, dapat dilakukan tindakan : 1. pembinaan kepada sarana produksi 2. pemusnahan produk oleh IRTP disaksikan petugas Dinkes dan Balai POM setempat. 3. Tindakan administratif sesuai PP 28 tahun 2004 (pasal 47 ayat 2) jika melakukan pelanggaran 3 kali berturut-turut.
Silika tidak termasuk bahan yang dilarang untuk kemasan pangan/kontak langsung dengan pangan, tetapi perlu diuji kandungan bahan pengemas silika dan tinta tulisan pada pengemas silika. Untuk standar kemasan pangan ada di Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya.
Dijelaskan bahwa BPOM tidak mengeluarkan Surat Edaran atau Public Warning tentang produk Pop Ice yang mengandung Bahan Berbahaya. Pop Ice sudah terdaftar di BPOM dan sudah dievaluasi keamanan & mutunya, produk Pop Ice yang sudah terdaftar di BPOM dapat dilihat pada website Badan POM www.pom.go.id.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bahan Tambahan Pemanis, disebutkan bahwa Manitol & Silitol termasuk pemanis yang diperbolehkan sesuai kadar yang ditentukan. Ekstrak stevia sebagai pemanis alami pemakaiannya hanya untuk Tabel Top tidak boleh untuk produk olahan hanya utk sediaan tunggal, manitol dan silitol merupakan gula alkohol dan diizinkan digunakan sesuai kategori pangan dan batas maksimum tercantum dalam SK Ka BPOM No. HK.00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan penggunaan BTP Pemanis Buatan dalam produk Pangan.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet, disebutkan bahwa Natrium Benzoat diizinkan digunakan pada produk makmin. Untuk Jelly batas maksimal penggunaan adalah 1 g/kg, dalam bentuk tunggal atau campuran dengan asam sorbat dan garam kaliumnya atau dengan ester dari para hidroksibenzoat.
Kolagen merupakan bahan baku yang berasal dari hewan dapat dimakan, jadi dikelompokkan sebagai bahan baku pangan dan tidak bisa sebagai bahan baku tunggal. Taurin boleh ditambahkan ke dalam produk pangan dengan batas maksimum konsumsi 3000 mg/hari. Untuk importasi kolagen dan taurin tergantung dari tujuan penggunaannya, apabila untuk pangan SKI dikeluarkan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Badan POM.
Sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM tentang Pedoman Umum Pelabelan Pangan Tahun 2003, bahwa kriteria murni diberikan hanya untuk pangan tunggal (tanpa tambahan bahan lain). Disarankan menggunakan kata "mengandung gula asli" saja.
Boleh sepanjang ada surat permohonan kepada Dit. Lai. Keamanan Pangan untuk instansi pemerintah. Untuk keperluan perorangan atau swasta dapat dilihat di website Badan POM www.pom.go.id
Dijelaskan bahwa pangan yg sudah terdaftar di BPOM kandungan bahan tambahan pangan seperti pengemulsi harus memberikan keterangan mengandung babi apabila berasal dari babi, selain itu harus menggunakan BTM/BTP yg sudah terdaftar di BPOM sehingga sudah di evaluasi kandungannya tak mengandung babi.
Produk minyak goreng tidak boleh dicantumkan kata "Non Kolesterol", karena semua minyak goreng tidak mengandung kolesterol, yang ada adalah kandungan Fitosterol. Produk minyak Margarin & Produk Pangan yang berasal dari nabati tidak boleh mencantumkan klaim nonkolesterol.
Dijelaskan, bila berbeda dalam hal jenis kemasan dan desain harus mendaftarkan ke Badan POM. Bila hanya terdaftar perubahan Netto cukup melaporkan ke Badan POM (P5).
Dijelaskan bahwa pengawasan produk perikanan (pangan segar) tersebut ada di Dept. Kelautan dan Perikanan (DKP). Disarankan menghubungi DKP, Telp. 021-3519070. Sedangkan untuk produk-produk perikanan olahan (seperti kalengan, dll) yang didaftarkan di Badan POM, harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan untuk dapat diterima di negara lain.
Batas maksimum cemaran mikroba pada pangan mengacu pada Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan. Dalam mencari jenis cemaran mikroba dan batas maksimumnya berdasarkan peraturan tersebut, perlu ditentukan jenis makanan terlebih dahulu. a. Untuk produk ikan bandeng, masuk dalam jenis makanan ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata yang dikukus atau rebus atau goreng. b. Untuk produk bumbu pecel, masuk ke dalam jenis makanan Kondimen dan bumbu lain. Produk Bandeng dan bumbu pecel adalah pangan yang dapat diproduksi dengan berbagai variasi, untuk itu dapat ditelaah lebih lanjut oleh Direktorat Standardisasi Produk Pangan.
Pada prinsipnya persyaratan yang harus dipenuhi setiap pangan yang beredar termasuk untuk pangan siap saji adalah yang terkait dengan keamanan pangan. Artinya pangan tersebut tidak boleh mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia. Sehubungan dengan hal tersebut, semua bahan yang digunakan, cara-cara pembuatan/pengolahan dan peralatan untuk pembuatan pangan siap saji harus diperhatikan. Untuk bahan tambahan pangan seperti pewarna dan pengawet, jenis dan jumlah yang digunakan harus memperhatikan ketentuan tentang bahan tambahan pangan seperti yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Selain itu, terkait dengan sanitasi, maka pembuatan pangan siap saji harus dilakukan dengan menerapkan Pedoman Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pedoman ini terkait dengan upaya: • Mencegah tercemarnya pangan siap saji oleh cemaran biologis, kimiawi dan benda lain yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan; • Mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen serta mengurangi jumlah jasad renik lainnya; • Mengendalikan proses antara lain pemilihan bahan baku, penggunaan bahan tambahan pangan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan serta cara penyajian.
Berdasarkan Pasal 23 PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, yang dimaksud dengan pangan tercemar adalah: a. Pangan yang mengandung bahan beracun berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia, seperti logam, metaloida, zat kimia beracun, jasad renik berbahaya, mikotoksin, residu pestisida dan hormon; b. Pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas yang ditetapkan; c. Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan, seperti boraks, formalin, rhodamin B dan metanil yellow; d. Pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia; e. Pangan yang sudah kedaluwarsa.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dijelaskan bahwa jika menemukan kasus keracunan pangan akibat pangan tercemar maka wajib melaporkan kepada unit pelayanan kesehatan terdekat.
VCO dapat didaftarkan di Badan POM sebagai produk pangan, kategori minyak sayur dan tidak diizinkan mencantumkan klaim kesehatan. Hal ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyebutkan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber daya hayati dan air baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Produk VCO bisa didaftarkan sebagai Obat Tradisional (OT) atau Suplemen Kesehatan (SK) dengan tambahan gizi/vitamin atau pangan tetapi untuk OT dan SK harus memenuhi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) sementara kategori Industri kecil belum bisa CPOTB, sehingga apabila industri yg memproduksi adalah IRTP, maka produk VCO tersebut dapat didaftarkan sebagai pangan (P-IRT) di Dinkes Setempat dan pada labelnya tidak diperkenankan mencantumkan indikasi/khasiat/klaim pengobatan.
Ada enam produk pangan yang SNI-nya diberlakukan secara wajib, yaitu: 1. AMDK SNI-01-3553-2006; 2. Garam konsumsi beryodium (berdasarkan SK Menperindag No.29/M/SK/2/1995 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Garam Konsumsi Beryodium, (SNI 01-3556-2000)); 3. Tepung terigu yang difortifikasi (berdasarkan SK Menperindag No. 153/MPP/Kep/5/2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan, (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan revisinya) 4. Kakao/Coklat Bubuk SNI-3747-2009 5. Minyak Goreng (SNI 01-3741-2002) 6. Kopi Instan (SNI 2983:2014)
Upaya yang dapat dilakukan agar produk pangan nasional dapat diterima di luar negeri antara lain dengan memperhatikan: • Ketentuan tentang pangan yang diberlakukan oleh negara tujuan ekspor. Masing-masing negara diberi hak untuk menetapkan standar dan peraturan guna melindungi masyarakatnya. • Standar pangan internasional, misalnya yang ditetapkan dalam Codex Alimentarius Commission. Hal ini penting mendapat perhatian, terutama jika standar pangan yang ditetapkan oleh negara tersebut dianggap melanggar ketentuan internasional (TBT dan SPS). (SK Kepala BPOM No. HK.00.05.5.00617, Tahun 2002, tentang Pemberlakuan Kodeks Makanan Indonesia 2001) • Tergantung negara tujuan, biasanya selain mengikuti standar Codex tersebut, industri yang juga menerapkan prinsip-prinsip manajemen keamanan pangan seperti HACCP mendapatkan kemudahan (SK Menkes No. 23/Menkes/SK/I/1978, Tahun 1978, tentang Pedoman Cara Produksi Yang Baik Untuk Makanan) • Sebagai persyaratan minimal untuk pangan yang akan diekspor, pangan tersebut harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan disebutkan bahwa beras termasuk kategori pangan segar dan pangan yang wajib didaftarkan di Badan POM adalah pangan olahan. Oleh karena itu, beras tidak wajib didaftarkan di Badan POM.
Badan POM tidak mewajibkan pangan industri rumah tangga untuk didaftarkan, karena berdasarkan Pasal 3 SK Kepala Badan POM No.HK.00.05.1.2569 Tahun 2004 tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan, menyebutkan pangan yang tidak wajib daftar adalah : • pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga yang sudah mengikuti penyuluhan; • pangan olahan yang daya tahannya tidak lebih dari 7 (tujuh) hari pada suhu kamar
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, disebutkan bahwa pengawasan mutu beras/hasil pertanian merupakan kewenangan Kementerian Pertanian, klorin tidak boleh ada di dalam makanan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor PO.01.02.51.235 Tanggal 8 Februari 2008, disebutkan bahwa beras tanpa klaim tidak perlu didaftarkan di BPOM, klaim yang diperbolehkan untuk beras yang didaftarkan ke BPOM adalah indeks glikemik.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. HK 00.05.52.0685 tentang Ketentuan pokok pengawasan pangan fungsional dijelaskan bahwa pangan fungsional adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan.
Kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan nomor pendaftaran produk pangan fungsional adalah: • Berdasarkan Pasal 4 SK Kepala POM No. HK.00.05.52.0685 Badan Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional : (1) Pangan Fungsional wajib memenuhi kriteria produk pangan sesuai dengan Ketentuan Keputusan Kepala Badan. (2) Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pangan fungsional harus : a. menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan serta standar dan persyaratan lain yang ditetapkan; b. mempunyai manfaat bagi kesehatan yang dinilai dari komponen pangan fungsional berdasarkan kajian ilmiah Tim Mitra Bestari; c. disajikan dan dikonsumsi sebagaimana layaknya makanan atau minuman; d. memiliki karakteristik sensori seperti penampakan, warna, tekstur atau konsistensi dan cita rasa yang dapat diterima konsumen. (3) Komponen pangan fungsional tidak boleh memberikan interaksi yang tidak diinginkan dengan komponen lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, disebutkan bahwa BPOM berwenang melakukan pengawasan pangan segar, yaitu mengambil contoh pangan yang beredar dan/atau melakukan pengujian terhadap contoh pangan yang kemudian ditindak lanjuti oleh instansi yang terkait.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, disebutkan bahwa peran BPOM dalam mengawasi pangan industri rumah tangga adalah: 1. Membuat pedoman pemberian sertifikat produksi pangan IRT. 2. Melakukan pengawasan keamanan mutu dan gizi pangan yang beredar melalui: a. mengambil contoh pangan yang beredar. b. melakukan pengujian terhadap contoh pangan. c. tindak lanjut hasil pengujian disampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
• Langkah awal untuk membuka industri, perlu memperhatikan ketentuan dari instansi lain seperti kementerian perindustrian, kementerian perdagangan dan sebagainya. Untuk memproduksi pangan olahan (seperti Nata de Coco) harus memiliki izin sarana industri dari Dinas Perindustrian di Provinsi/Kab/Kota. • Sebelum diedarkan produk harus didaftarkan atau mendapat izin edar, untuk Pangan Industri Rumah Tangga izin edarnya dari Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat. Sedangkan untuk industri skala menengah – besar izin edarnya dari Badan POM RI. • Produk yang didaftarkan harus aman dari cemaran biologis, kimia dan fisik yang dapat masuk dari bahan baku, pekerja, peralatan, kondisi peralatan dan ruang produksi dan proses produksi. Pemerintah telah berupaya untuk membantu industri dengan menyiapkan sejumlah standar antara lain: ketentuan tentang cemaran (Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan) dan Bahan Tambahan Pangan (Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan).
Berdasarkan Pasal 37 PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, yang berwenang memberikan persetujuan pemasukan pangan impor yang akan diedarkan di Indonesia adalah: • Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing, untuk pangan impor segar; • Kepala Badan POM, untuk pangan impor olahan.
Berdasarkan Pasal 1 PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, yang dimaksud pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
Produk pangan yang berasal dari bahan hasil rekayasa genetika aman dikonsumsi apabila telah memenuhi persyaratan keamanan pangan, setelah melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh komisi yang menangani keamanan pangan produk rekayasa genetika sesuai Pasal 14 PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Pasal 28 PP No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Peran Badan POM dalam keamanan produk pangan transgenik adalah menetapkan bahan baku, bahan tambahan pangan dan atau bahan bantu lain hasil proses rekayasa genetika yang dinyatakan aman sebagai pangan sesuai Pasal 14 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.03.12.1564 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk Rekayasa Genetik, ditetapkan bahwa pangan PRG wajib mencantumkan keterangan berupa tulisan ‘PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK’ pada label kemasannya.
Ada, yaitu Kodeks Makanan Indonesia (KMI) 2001 sesuai dengan SK Kepala Badan POM No. HK.00.05.5.00617 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Kodeks Makanan Indonesia 2001, memuat ketentuan umum dan standar bahan tambahan pangan serta metode analisis, peralatan, dan pereaksi serta spektra pembanding yang digunakan untuk analisis.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 4 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.5.1.4547 Tahun 2004 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan Dalam Produk Pangan, yang dimaksud dengan pemanis buatan adalah : bahan tambahan pangan yang dapat menyebabkan rasa manis pada produk pangan yang tidak atau sedikit mempunyai nilai gizi atau kalori, hanya boleh ditambahkan ke dalam produk pangan dalam jumlah tertentu.
Sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan, ditetapkan bahwa penggunaan pemanis buatan tidak membahayakan selama penggunaan dan batas maksimal kandungannya menikuti aturan yang telah ditetapkan.
Sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 208/Menkes/Per/IV/1985 tentang Pemanis Buatan, ditetapkan bahwa tulisan ‘Mengandung gula dan pemanis buatan’ harus dicantumkan pada label jika makanan tersebut selain mengandung pemanis buatan juga mengandung gula. Dengan demikian produk yang mengandung gula boleh ditambahkan pemanis buatan.
Hidrogen Peroksida tidak boleh digunakan sebagai pemutih dalam produk pangan, karena tidak termasuk dalam daftar BTP yang boleh digunakan dalam produksi pangan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, ditetapkan bahwa bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan makanan adalah sebagai berikut : • Asam borat dan senyawanya (Boric acid); • Asam salisilat dan garamnya (Salicylic acid and its salt); • Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate, DEPC); • Dulsin (Dulcin); • Formalin (Formaldehyde); • Kalium bromat (Potassium bromate); • Kalium klorat (Potassium chlorate); • Kloramfenikol (Chloramphenicol); • Minyak nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils); • Nitrofurazon (Nitrofurazone); • Dulkamara (Dulcamara); • Kokain (Cocaine); • Nitrobenzen (Nitrobenzene); • Sinamil antranilat (Cinnamyl anthranilate); • Dihidrosafrol (Dihydrosafrole); • Biji tonka (Tonka bean); • Minyak kalamus (Calamus oil); • Minyak tansi (Tansy oil); • Minyak sassafras (Sasafras oil);
Sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 7 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Perlakuan Tepung, ditetapkan bahwa bahan yang diizinkan sebagai Bahan Pemutih Tepung dan Pematang Tepung (Flour Treatment Agent), yaitu sebagai berikut. • L-Amonium laktat (L-Ammonium lactate); • Natrium stearoil-2-laktilat (Sodium stearoyl-2-lactylate); • Amonium klorida (Ammonium chloride); • Kalsium sulfat (Calcium sulphate); • Kalsium oksida (Calcium oxide); • α-Amilase (karbohidrase) dari Bacillus licheniformis (alpha- Amylase from Bacillus licheniformis (carbohydrase)); • α-Amilase dari Aspergillus oryzae, Var (alpha-Amylase from Aspergillus oryzae, var.); • α-Amilase dari Bacillus stearothermophilus (alpha-Amylase from Bacillus stearothermophilus); • α-Amilase dari Bacillus stearothermophilus yang dinyatakan dalam Bacillus subtilis (alpha-Amylase from Bacillus stearothermophilus expressed in Bacillus subtilis); • α-Amilase dari Bacillus subtilis (alpha-Amylase from Bacillus subtilis); • α-Amilase dari Bacillus megaterium yang dinyatakan dalam Bacillus subtilis (alpha-Amylase from Bacillus megaterium expressed in Bacillus subtilis); • Protease dari Aspergillus oryzae, Var. (Protease from Aspergillus oryzae, var); • Papain (Papain); • Bromelain (Bromelain).
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, menyebutkan: (1) untuk pangan yang mengandung Bahan Tambahan Pangan, pada label wajib dicantumkan golongan Bahan Tambahan Pangan (2) dalam hal Bahan Tambahan Pangan yang digunakan memiliki nama Bahan Tambahan Pangan dan atau kode Internasional, pada label dapat dicantumkan nama Bahan Tambahan dan kode internasional yang dimaksud, kecuali Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna (3) dalam hal Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna, selain pencantuman golongan dan nama Bahan Tambahan Pangan, pada label wajib dcantumkan index pewarna yang bersangkutan. Selanjutnya dalam Pasal 6 SK Ka BPOM No.HK.00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan, khusus untuk produk pangan yang menggunakan pemanis buatan harus mencantumkan jenis dan jumlah pemanis buatan dalam komposisi bahan atau daftar bahan pada label.
Dijelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penarikan tentang minuman yang berbahaya. Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis, disebutkan bahwa Siklamat merupakan pemanis buatan yang diizinkan digunakan dalam produk pangan.
Khusus makanan siap saji seperti makanan ransum yang mengalami proses pengolahan dan ditambahkan bahan pangan lain maupun bahan tambahan pangan harus didaftarkan di Badan POM. Untuk pangan lain seperti buah, sayur, ikan, dan daging yang dibekukan tanpa proses pengolahan dan tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan tidak perlu didaftarkan ke Badan POM, tetapi didaftarkan ke instansi teknis terkait.
Boleh menambahkan pemanis buatan dengan syarat penambahannya sesuai dengan batasan yang terdapat pada lampiran peraturan tersebut.
Peraturan tentang Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan dapat dilihat dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Pengaturan BTP secara rinci disesuaikan dengan peraturan peralihan pada Permenkes No. 033 Tahun 2012 selama belum dibentuk peraturan Kepala Badan POM. Peraturan ini dapat diunduh melalui website Badan POM atau dapat menghubungi Direktorat Standardisasi Produk Pangan Telp. 021-42875584, Fax 021-42875780.
Minyak kelapa sawit yang cepat beku dapat disebabkan proses fraksinasi yang belum sempurna sehingga masih banyak terdapat fraksi stearin (fraksi asam lemak rantai sedang/medium). Sedangkan bau yang menyengat dapat disebabkan proses deodorisasi yang kurang baik, sehingga diperlukan perbaikan proses deodorisasi. Bahan tambahan pangan merupakan bahan yang ditambahkan untuk memperbaiki sifat atau bentuk pangan, bukan untuk menutupi proses pengolahan yang kurang baik. BTP yang dapat digunakan mengacu pada Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Tahu merupakan pangan olahan yang mempunyai masa simpan singkat karena kadar airnya yang tinggi dan kaya akan zat gizi sehingga mudah ditumbuhi mikroba. Untuk memperpanjang masa simpan tahu, dapat dilakukan dengan menerapkan cara produksi yang baik seperti penggunaan air bersih, lingkungan, peralatan dan pekerja yang bersih. Jika ingin menggunakan bahan tambahan pangan untuk memperpanjang umur simpan tahu dapat digunakan Natrium tripolifosfat dengan batas maksimum 1000 mg/kg (dihitung sebagai fosfor). Sedangkan chitosan hanya dapat digunakan sebagai bahan baku (Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.52.6581 Tahun 2007 tentang Penggunaan Chitosan Dalam Produk Pangan).
KCl (Kalium klorida, INS 508) boleh digunakan sebagai pengental atau fungsi lainnya sebagai pengeras dan penstabil. Dalam membeli bahan tambahan pangan harus diperhatikan labelnya yaitu: a. Tulisan "Bahan Tambahan Pangan"; b. Nama golongan bahan tambahan pangan; c. Nama bahan tambahan pangan; d. Nomor Pendaftaran Produsen BTP, kecuali untuk sediaan pemanis buatan dalam bentuk table top; e. Nomor izin edar (BPOM RI MD/ML). Untuk keamanan produk pangan, penggunaan KCl harus sesuai Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Lampiran 3), ditetapkan bahwa label pangan sekurang- kurangnya mencantumkan keterangan sebagai berikut: a. Nama produk pangan olahan; b. Berat bersih atau isi bersih; c. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkkan pangan ke dalam wilayah Indonesia; d. Daftar bahan yang digunakan; e. Nomor pendaftaran pangan; f. Keterangan kedaluwarsa; g. Kode produksi.
Alfa tokoferol merupakan Bahan Tambahan Pangan golongan antioksidan yang telah diatur penggunaannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Berdasarkan hasil kajian Direktorat Standardisasi Produk Pangan BPOM, batas maksimum penggunaan D-alfa tokoferol (INS 307C) pada bumbu/penyedap adalah CPPB (secukupnya).
Minyak goreng bekas tidak boleh digunakan kembali/didaur ulang jika digunakan untuk produk pangan. Minyak goreng bekas, banyak mengandung cemaran-cemaran yang merupakan senyawa hasil degradasi minyak goreng seperti peroksida, aldehida, keton, hidrokarbon dan polimer. Senyawa-senyawa ini bersifat reaktif sehingga mudah bereaksi dengan makanan dan menempel pada makanan yang digoreng. Minyak yang sudah lama digunakan untuk menggoreng mengandung senyawa-senyawa tersebut dalam jumlah tinggi. Senyawa hasil degradasi tersebut, bersifat toksik. Senyawa-senyawa ini juga dapat membentuk radikal bebas di dalam tubuh yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan diantara senyawa-senyawa ini kemungkinan ada yang dapat menyebabkan kanker. Oleh karena itu, pendaurulangan minyak goreng bekas menjadi minyak goreng yang dapat digunakan kembali, tidak disarankan mengingat risiko terhadap kesehatan yang cukup tinggi. Seandainya ada teknologi yang dapat digunakan untuk mendaur ulang minyak goreng bekas, maka minyak goreng hasil daur ulang tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan terkait mutu (kategori pangan atau SNI), Bahan Tambahan Pangan dan Cemaran.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna, jika Bahan Tambahan Pangan Titan yang dimaksud adalah Titanium dioksida, maka batas maksimum penggunaannya pada kembang gula/permen cokelat adalah 500mg/kg.
Standard/acuan jumlah zat gizi untuk angka kecukupan gizi yang perlu dicantumkan pada label pangan diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi yang dapat diunduh melalui web BPOM di www.pom.go.id lalu buka JDIH.
Produk pangan yang tidak mencantumkan nomor pendaftaran dan tidak menggunakan bahasa Indonesia dalam kemasannya melanggar ketentuan Pasal 15 dan Pasal 30 PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Sesuai Pasal 61 PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan menyatakan ; (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan tindakan administratif. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. peringatan secara tertulis; b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran; c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; e. pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau; f. pencabutan izin produksi atau izin usaha. (3) Pengenaan tindakan administratif dalam ayat (2) huruf b,c,d,e, dan f hanya dapat dilakukan setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebayak-banyaknya tiga kali. (4) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri teknis sesuai kewenangannya berdasarkan masukan dari Menteri Kesehatan.
Dijelaskan bahwa ketentuan kategori perusahaan besar atau kecil dapat dilihat pada izin usaha dari Dinas Perindustrian setempat. Disarankan menghubungi Dinas Perindustrian setempat. Diteruskan ke Dit. Insert. Pangan sebagai masukan.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.03.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan, ditetapkan bahwa setiap produk pangan yang mengandung babi, wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”mengandung babi + gambar babi” berwarna merah dalam kotak dengan warna merah di atas dasar putih pada penandaan/label.
Pada prinsipnya perusahaan tidak boleh mengganti atau menambahkan bahan baku ataupun bahan tambahan pada komposisi produknya yang telah disetujui Badan POM c.q. Dit.Lai Kam Pangan tetapi apabila perusahaan akan melakukan penambahan, pengurangan ataupun penggantian salah satu bahan pada komposisi produknya maka perusahaan diwajibkan melaporkannya ke Badan POM c.q. Dit.Lai KamPangan dengan menggunakan formulir P5 dan Dit. Lai Kam Pangan akan memberikan surat Perubahan Produk ( P5) sesuai ketentuan yang berlaku untuk produk tersebut.
Informasi data produk pangan yang telah mendapatkan nomor persetujuan pendaftaran disampaikan ke PIOM setiap minggu.
Pengawasan Iklan pangan yang terkemas dan terolah merupakan kewenangan Badan POM sbb : 1. Pengawasan iklan produk makanan yang mengklaim khasiat yang berlebihan, BPOM memberi peringatan pada produsen dan diberi perintah penarikan/ pemberhentian penayangan. Surat tersebut ditembuskan pada media yang memuat iklan tersebut dan assosiasi periklanan Indonesia, biasanya yang berlebihan yang menyangkut bukan teknis dan ilmu pangan serta kesehatan, perintah penarikan dilakukan oleh assosiasi periklanan Indonesia, Badan POM sudah ada kerja sama dengan API. 2. Pengawasan iklan produk makanan yang mengklaim khasiat yang berlebihan dilakukan secara rutin melalui iklan di media cetak dan media elektronik (TV) oleh petugas pusat dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia
Dijelaskan bahwa terdapat beberapa produk Apollo dan London yang sudah teregistrasi di BPOM. Untuk mengeceknya silahkan kunjungi web BPOM di www.pom.go.id atau dapat dengan membuka link berikut http://www.pom.go.id/webreg/ lalu cari dengan nama merek ‘Apollo’ dan ‘ London’.
Prinsipnya semua pangan olahan yang masuk di Indonesia harus mendapat persetujuan pemasukan dari Badan POM dalam bentuk SKI. Untuk barang tentengan berupa makanan (penyedap), kalau untuk diperjual belikan harus memiliki surat persetujuan pendaftaran dari Badan POM terlebih dahulu, kecuali untuk dipakai sendiri (Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.23.1.1455 tentang Pengawasan Pemasukan Pangan Olahan) Jumlah untuk BTP yang tentengan (kebijakan): max 200g.
Makanan/daging kaleng impor dari negara resiko tinggi PMK/Sapi gila : sudah dibuat surat untuk seluruh kepala Balai/ Balai Besar POM se-Indonesia agar mengamankan atau memusnahkan produk-produk yang sudah tercantum dalam surat tersebut., sedangkan untuk makanan/ daging kaleng yang belum tercantum dalam surat agar diamankan selama belum ada keputusan (kecuali yang berasal dari New Zealand dan Australia).
Sesuai dengan surat dari Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan tanggal 26 September, 1 Oktober dan 2 Oktober 2007, perlakuan untuk daging kaleng impor dari China atau Malaysia adalah : 1. Untuk seluruh produk daging sapi olahan dalam kaleng harus diamankan di Balai POM (kecuali yang berasal dari New Zealand dan Australia). 2. Untuk produk daging babi yang tidak terdaftar di Badan POM harus dimusnahkan. 3. Untuk produk daging babi yang terdaftar di Badan POM boleh diedarkan kembali. 4. Untuk produk daging babi yang terdaftar di Badan POM tapi belum mendaftar ulang agar diamankan di Balai POM hingga produk tersebut didaftar ulang.
Dijelaskan bahwa jenis kemasan pada suatu produk dapat dilihat dari No. MD. Keterangan tentang No. Registrasi MD tersebut bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pihak BPOM. Untuk produk dengan komposisi sama tetapi diproduksi di lokasi yang berbeda, No. MD akan berbeda karena produsennya berbeda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pengempuk daging belum ada, disarankan tidak menggunakan bahan yang belum terdaftar di Badan POM karena keamanan, mutu, dan gizinya belum terjamin.
Dijelaskan sesuai rujukan lisan dari Direktorat Penilaian Keamanan Pangan bahwa batas toleransi volume minuman adalah secara umum + 1 % belum ada ketentuan khusus tentang batas toleransi volume minuman tersebut.
Dijelaskan bahan label makanan dengan mencantumkan gambar Cheeze burger dalam komposisinya harus mengandung Cheeze secara natural (alami) apabila hanya flavoring saja, cukup menulis rasa keju (Cheeze), tidak boleh mencantumkan gambar keju (Cheeze).
Permen Torane tidak ada dalam Public Warning yang dikeluarkan oleh BPOM. Jika permen tersebut banyak tulisan Cina dan tidak ada No. Reg. ML diikuti 12 digit angka, permen tersebut digolongkan ilegal, disarankan tidak dikonsumsi karena belum dievaluasi keamanan, manfaat dan mutunya.
Dijelaskan repacking/pengemasan ulang dari produk lain dengan nama sendiri (ada label) maka harus mendaftarkan produknya di Badan POM.
Tes Kit bisa didapat di PT Merk Tbk, Jl TB Simatupang No 57 Jakarta Selatan No telp: 021-8415537 atau toko yang menjual alat kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis, disebutkan bahwa ekstrak stevia (Glikosida steviol) diperbolehkan penggunaannya sebagai pemanis alami.
Kasus keamanan/mutu/pemalsuan/klarifikasi : • Identitas produk mencakup nama dagang, nama jenis, nama dan alamat produsen, nomor registrasi, no bacth, tanggal kedaluwarsa, kode produsi • Jika memungkinkan, selain sampel sisa juga dilampirkan sampel yang utuh dengan no batch sama • Untuk pemeriksaan mikrobiologi, sampel harus diperlakukan secara aseptis dan pada suhu yang sesuai, jika mungkin diberikan sampel yang masih dalam kemasan utuh (belum dibuka) • Nama dan alamat tempat pembelian sampel • Bukti pembelian Kasus keracunan : • Jika penyebab KLB diduga berasal dari pangan, agar lebih diarahkan untuk melaporkan ke puskesmas terdekat atau dinas kesehatan terdekat, sehingga penanganan sampel sesuai dengan protap yang ditetapkan, dan jika pangannya adalah pangan olahan yang dikemas, diberi label dan terdaftar, jika mungkin selain sampel sisa juga dilampirkan sampel yang utuh dengan no bacth sama dengan identitas produk seperti tersebut di atas. Leading sektor : Dinas Kesehatan (KLB) UPK terdekat : Puskesmas
Berdasarkan Permenkes No. 33 Tahun 2014 tentang Bahan Tambahan Pangan, Sodium Heksametaphosphat (E452i) termasuk ke dalam BTP jenis emulsifier. Untuk mengetahui apakah bahan tersebut terkena lartas BPOM atau tidaknya, disarankan untuk mengetahui HS Code Sodium Heksametaphosphat tersebut terlebih dahulu kemudian dapat dicek di portal insw dan atau Lampiran Perka BPOM No. 12 dan 13 Tahun 2015, mengenai ketentuan lartasnya terebut lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, tawas tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan penggunaannya dalam makanan.
Dijelaskan untuk mengetahui air hasil saringan alat tersebut layak konsumsi, perlu dilakukan pengujian di lab yang terakreditasi seperti Labkes DKI, BBPOM DKI, dll.
Sesuai Perka BPOM No. 9 Tahun 2013 tentang Kadar Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pengeras, penggunaan kalsium laktat untuk minuman jelly ditambahkan secukupnya yang diperlukan untuk mendapatkan efek yang diinginkan (CPPB).
Dijelaskan sesuai hasil rujukan lisan dari Subdit Sertifikasi Pangan bahwa bebek panggang impor termasuk kategori pangan olahan termasuk produk yg diawasi BPOM, namun perlu surat pelepasan dari Ditjen Peternakan (bebas penyakit unggas), kemudian BPOM akan memberikan Surat Keterangan Impor. Tetapi kalau produk tersebut dikemas dan diberi label, maka selain persyaratan tersebut, produk harus sudah terdaftar di Badan POM.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis, disebutkan bahwa Maltitol termasuk pemanis buatan golongan poliol dan hanya boleh ditambahkan ke dalam produk pangan dalam jumlah tertentu.
Solusi Makanan Sehat tidak diizinkan baik untuk dicantumkan pada label maupun pada iklan pangan karena: 1) PP RI No 69 Tahun 1999 tentang Label & Iklan Pangan Pasal 5 ayat 1 bahwa keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya; 2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 9 ayat 1 bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah (j) menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
Disampaikan bahwa analisa asam amino dan taurin pada udang dapat dilakukan di Badan POM, di sarankan menghubungi PPOMM Badan POM telp 4245075 atau datang langsung ke PPOMM Badan POM Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat.
Dijelaskan bahwa untuk mengajukan produk organik harus melampirkan sertifikat organik dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh otoritas kompeten di Indonesia (SK KaBPOM RI No.HK.00.06.52.0100).
Dijelaskan bahwa Harmonisasi ASEAN di Bidang Pangan sedang dalam pembahasan, sesuai SK Ka BPOM tentang Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan semua produk pangan olahan yang beredar harus mempunyai No.Reg dari BPOM berupa MD untuk makanan lokal dan ML untuk makanan impor, dan harus tercantum pada label produk.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:722/MENKES/PER/IX/88 sudah tidak berlaku. Batas penggunaan polyglycerol esters of fatty acids dalam margarine maksimum 5000 mg/kg berdasarkan ketentuan terbaru dari Peraturan Kepala BPOM No. 20 Tahun 2013 tentang Batas maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengemulsi.
Syarat pelabelan pada kemasan adalah tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, terletak pada bagian keamasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca dan keterangan yang dicantumkan harus benar dan tidak menyesatkan. Label yang diedarkan harus disesuaikan dengan label yang telah disetujui oleh Direktorat Penilaian Kemanan Pangan pada waktu pendaftaran.
Produk pangan yang TMS label mencantumkan bebas BTP : Boleh dikonsumsi apabila produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan label yang beredar sesuai dengan yang disetujui pada waktu pendaftaran, dan belum melewati masa kedaluwarsanya. Produk pangan yang TMS label dengan indikasi menyesatkan : Boleh dikonsumsi tetapi produk pangan tidak memberikan indikasi terhadap kesehatan
Produk yang belum daftar ulang tidak boleh beredar sedangkan untuk dikonsumsi sebaiknya juga tidak karena keamanannya belum dievaluasi kembali. Untuk Nomor Izin Edar (NIE) daftar ulang bisa sama atau bisa juga tidak sama dengan NIE sebelumnya.
Untuk produk daging dan hasil olahnya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku harus didaftarkan di Badan POM tidak bisa di Dinas Kesehatan setempat. Jika produk bakso tersebut habis dalam waktu dibawah 7 hari dan tidak diberi label maka tidak wajib didaftarkan.
Produk tersebut dianggap tidak terdaftar dan termasuk produk ilegal, sebaiknya tidak dikonsumsi karena belum dievaluasi mengenai keamanan, mutu, dan gizi pangannya.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik DI Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan disebutkan bahwa untuk surat keterangan impor barang bawaan/tentengan/keperluan sendiri tidak melampirkan COA tetapi perlu dilakukan pengujian terhadap Narkoba yang dilakukan oleh PPOMN BPOM.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2013 tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, disebutkan bahwa permohonan SKI hanya berlaku untuk satu kali pemasukan (setiap shipment).
Dalam setiap pengajuan Surat Keterangan Ekspor (SKE) harus melampirkan CoA yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Laboratorium yang terakreditasi. Apabila eksportir berbeda dengan produsen produk pangan tersebut harus ada surat pernyataan dari produsen/perjanjian kerja sama antara eksportir dan produsen.
Pengawasan pangan IRT dan pangan siap saji dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Sesuai PP 28 tahun 2004 tentang Keamanan , Mutu, dan Gizi Pangan, pasal 45 Badan POM berwenang melakukan pengawasan Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan yang beredar termasuk pengawasan untuk pangan IRT dan siap saji, antara lain : Mengambil contoh (sampling). Melakukan pengujian. Menyampaikan hasil pengujian kepada instansi yang bertanggung jawab untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya, Badan POM bertanggung jawab untuk pangan olahan tertentu. Dalam hal Surat Keterangan Ekspor (SKE), sampai saat ini untuk pangan IRT dan pangan siap saji masih dilakukan oleh Badan POM.
Tidak ada ketentuan dikomposisi minuman tersebut harus ada gula murninya. Boleh saja yang digunakan pemanis buatan semua dengan persyaratan dan batas maksimal sesuai dengan PerKBPOM No 4 tahun 2014 tentang BTP Pemanis.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No HK.03.1.23.11.11.09909 tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim Dalam Label dan Iklan Pangan Olahan, dijelaskan bahwa klaim bebas gula boleh dicantumkan dengan persyaratan gula tidak lebih dari 0,5 g per 100 g dalam bentuk padat atau 0,5 g per 100 ml dalam bentuk cairan.
Dijelaskan untuk pembuatan Health Certificate produk yang khusus ekspor, produk tersebut tidak wajib memiliki nomor ijin edar, namun salah satu persyaratannya harus ada hasil pemeriksaan sarana dari Badan POM/Balai Besar POM/Balai POM serta pengkajian terhadap keamanan, mutu, dan gizinya.
Produk pangan yang telah memiliki izin edar dari BPOM boleh direpacking dan harus mengajukan permohonan pendaftaran baru untuk mendapat nomor izin edar baru.
Dijelaskan bahwa café kopi luwak termasuk makanan siap saji yg ada di restoran, untuk izin higiene & sanitasi diberikan oleh Dinas setempat, disarankan menghubungi Dinkes Jakut telp 4308869. Sedangkan untuk kehalalan disarankan menghubungi LPPOM -MUI Jl Lodaya Bogor telp 0251358748.
Dijelaskan bahwa Donat merupakan makanan dengan daya tahan <7 hari, tidak perlu didaftarkan ke BPOM. Namun apabila ada kecurigaan terhdap mutu/kandungan Donat tersebut, disarankan membawa sampel Donat tersebut untuk dilakukan pengujian. Sesuai siaran Pers BPOM bahwa isu mengenai donut J-Co tersebut tidak benar mengandung pengawet berbahaya dan menyesatkan konsumen. Produk J-Co Donut awet karena outlet penjualan berada dalam kondisi higienis ditunjang dengan kadar gula tinggi & kadar air rendah, maka dengan sendirinya produk akan sendirinya, memiliki masa simpan maksimal 2 hari.
Dijelaskan bahwa penulisan No. Reg. MD dg tambahan kata BPOM RI menunjukkan bahwa produk tersebut terdaftar pada saat BPOM berdiri, yaitu sejak tahun 2001, sedangkan dengan tulisan Depkes RI menunjukkan bahwa produk tersebut terdaftar sebelum tahun 2001, produk tersebut harus didaftar ulang ke BPOM.
Dijelaskan bahwa bumbu penyedap yang terkemas dan terolah serta diberi label perlu didaftarkan di BPOM, namun apabila bumbu tersebut dalam kemasan besar (bulk) untuk diolah kembali (tidak didistribusikan ke masyarakat dan tidak dikemas kecil/ retail dalam kemasan kecil) ke pasar, maka tidak perlu didaftar,hanya perlu Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM, disarankan menghubungi Dit.Insert.Prod.Pangan di Gd.F.,Lt.2.
Sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet, bahan tambahan pangan yang diperbolehkan sebagai pengawet untuk sediaan sejenis minuman ringan antara lain : i. Potasium sorbat (batas maksimum penggunaan 1000mg/kg dihitung sebagai Asam sorbat) ii. Natrium benzoat (batas maksimum penggunaan 600mg/kg dihitung sebagai Asam benzoat). Namun demikian pemilihan penggunaan bahan tambahan pangan tersebut perlu memperhatikan proses teknologi dan bahan-bahan lain yang digunakan.
Natrium Karbonat/Sodium Karbonat digunakan dalam pembuatan mie karena bersifat alkali sehingga dapat mengubah sifat alami gluten dalam tepung terigu dan membuat mie kenyal. Penggunaan Natrium Karbonat dalam Perka BPOM no 10 / 2013 Tentang Batas maksimum Penggunaan Bahan tambahan Makanan Anti Kempal.
Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, diatur bahwa setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dengan kadar alkohol lebih dari atau sama dengan 1%.
Yang mendaftarkan adalah perusahaan yang memproduksi coklat tersebut, untuk sertifikat merk dapat bekerja sama.
Sertifikat food grade tidak dikeluarkan oleh Badan POM, disarankan menghubungi Dirjen Agro dan Kimia Departemen Perindustrian.
Rhodamin tidak sama dengan Nitrofurozen. Pewarna Rhodamin dilarang karena bukan termasuk pewarna makanan.
Untuk mengenali produk makanan terutama makanan terkemas dan terolah yang aman dikonsumsi dapat dibaca dengan teliti pada labelnya, tertera nama produk, nama produsen, kota, komposisi dan No. Registrasi (MD untuk produk makanan dalam negeri. ML untuk produk makanan impor, dan SP/P-IRT untuk makanan produk industri rumah tangga) 1. Perhatikan tampilan fisik pangan dan keutuhan kemasan (seperti kemasan kaleng penyok, segel terkelupas, dll). 2. Baca label dengan teliti untuk melihat informasi seperti: a. Legalitas produk yaitu nomor registrasi: BPOM RI MD untuk produk makanan dalam negeri, BPOM RI ML untuk produk makanan impor, dan P-IRT untuk makanan produk industri rumah tangga. b. Tanggal kedaluwarsa, cara / suhu penyimpanan produk (suhu beku atau dingin), klaim dan sebagainya. c. Komposisi, untuk menghindari komponen tertentu seperti alergen, pemanis buatan, protein dan lain-lain. d. Informasi lainnya seperti peruntukkan, cara penggunaan dan sebagainya. 3. Pilihlah makanan sesuai kebutuhan dan jadilah konsumen bijak. 4. Produk makanan harus bebas dari 3 bahaya, bisa kita lihat dengan ciri – ciri sebagai berikut : a. Bebas dari bahaya fisik (rambut, kerikil, pecahan kaca, strepless, dll) b. Bebas dari bahaya kimia (residu pestisida, yaitu misal pada sayuran/lalapan/buah sebaiknya dicuci dengan air mengalir sebelum dikonsumsi) c. Bebas dari bahaya mikrobiologi (jamur, kapang, dll)
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, ditetapkan bahwa kategori minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan-golongan sebagai berikut. a. Minuman beralkohol golongan A, adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen); b. Minuman beralkohol golongan B, adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (duapuluh persen); c. Minuman beralkohol golongan C, adalah minuman yag mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (duapuluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Impor tepung tapioka harus mengurus Surat Keterangan Impor dari Badan POM cq Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan. Apabila tepung tapioka impor tersebut akan direpack atau dikemas kembali menjadi bentuk kemasan eceran, maka harus didaftarkan di Badan POM cq Direktorat Penilaian Keamanan Pangan untuk mendapatkan izin edar (MD).
Sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet, Natrium benzoat termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan penggunaannya sebagai pengawet pada produk jem dan jeli dengan batas maksimum penggunaan 200mg/kg dihitung sebagai Asam benzoat.
Parameter yang dipakai untuk uji persyaratan kualitas air minum sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Permenkes No. 43 Tahun 2014 tentang Higienis Depo Air Minum.
Produk kopi yang mengandung BKO dapat dilihat pada Public Warning No HM.04.01.1.53.11.11.09775 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Masyarakat Perlu Mewaspadai Beredarnya Kopi yang Dicampur BKO pada website BPOM www.pom.go.id.
- Badan POM mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No.: 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices) untuk persyaratan sanitasi. - Peralatan : jenis, jumlah dan lain-lain tergantung dari skala usaha dan produk yang diproduksi. - Mutu produk mengacu pada Keputusan Kepala Badan POM HK.00.05.52.4040 Tahun 2006 tentang Kategori Pangan yaitu Kategori 14.1, atau Standar Nasional Indonesia (SNI). (untuk mendownload silakan membuka website Badan POM subsite JDIH)
1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan : • Pasal 3 Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi : a. Cara Budidaya yang Baik; b. Cara Produksi Pangan Segar yang Baik; c. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; d. Cara Distribusi Pangan yang Baik; e. Cara Ritel Pangan yang Baik; dan f. Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik. • Pasal 8 1). Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e adalah cara ritel yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara : a. mengatur cara penempatan pangan dalam lemari gerai dan rak penyimpanan agar tidak terjadi pencemaran silang; b. mengendalikan stok penerimaan dan penjualan; c. mengatur rotasi stok pangan sesuai dengan masa kedaluwarsanya; dan d. mengendalikan kondisi lingkungan penyimpanan pangan khususnya yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara. 2). Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.03.1.2312.11.10569 Tahun 2011 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan Yang Baik, peraturan ini dapat diunduh melalui website Badan POM.
Sertifikasi higiene dan sanitasi dapat diberikan untuk produk pangan yang tidak memiliki no izin edar (MD). Untuk penerbitan sertifikasi higiene dan sanitasi, sarana produksi harus diaudit terlebih dahulu. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM Gedung B lantai III telp (021) 4244691 ext 1325
Untuk pengajuan CPMB dapat diajukan ke Badan POM, disarankan menghubungi Dit. Inspeksi dan Sertifikasi Pangan. Untuk sertifikasi CPMB dilakukan audit sarana produksi untuk memeriksa/menilai penerapan cara produksi makanan yang baik. Sedangkan Izin Industri dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
Berbagai penelitian tentang probiotik telah dilaksanakan di antaranya terkait keamanan dan manfaat kesehatan. Klaim mengenai probiotik belum diatur pada Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim dalam Label dan Iklan Pangan Olahan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang akan menambahkan dan mencantumkan klaim probiotik pada label dan iklan pangan olahan yang diproduksinya harus mengajukan izin komponen baru dan menyampaikan klaim ke Direktorat Standardisasi Produk Pangan BPOM.
Untuk proses impor dapat membuka website BPOM www.pom.go.id dan membuka e_bpom/NSW, salah satu persyaratan untuk mengimpor bahan tersebut adalah harus berbentuk Badan Usaha, mempunyai Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Izin Usaha Industri (SIUP) atau Industri Terdaftar (IT) untuk makanan dan minuman, dan mencantumkan data mutu dari produk Tapioka tersebut.
Metode standar yang digunakan oleh BPOM untuk pengujian Ca D-propionat adalah dengan Gas Chromatography (GC) dan parameter yang diuji harus sesuai dengan SNI untuk Roti.
Gula pasir tanpa label merupakan produk industri rumah tangga (IRT)/home industri yang diawasi oleh Dinas Kesehatan setempat. Untuk pengujian kemurnian gula dapat menghubungi Balai POM terdekat.
1. Berdasarkan Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, disebutkan bahwa sediaan BTP (termasuk pemanis) dan pangan olahan yang mengandung pemanis buatan tidak disarankan dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Padanya berlaku ketentuan mengenai pelabelan sesuai peraturan ini. Khusus untuk pemanis aspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”. 2. Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis dan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.5.1.4547 Tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan Aspartam boleh digunakan sesuai batas yang ditentukan. Disarankan tidak diberikan untuk bayi berusia 0 - 24 bulan dan manula. 3. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan, disebutkan bahwa Pemanis buatan tidak diizinkan penggunaannya pada produk pangan olahan tertentu untuk dikonsumsi oleh kelompok tertentu meliputi bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatannya. Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Kepala BPOM, dan Keputusan Kepala BPOM tersebut dapat diunduh di jdih.pom.go.id atau dapat menghubungi Direktorat Standardisasi Produk Pangan BPOM. Selain itu BPOM telah mengeluarkan Press Release tentang Bantahan atas berita terkait dengan keamanan Aspartam Nomor KH.00.01.1.0800 tanggal 12 Februari 2010 (www.pom.go.id).
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.52.4040 Tahun 2006 tentang Kategori Pangan, batas maksimum kuinin (Kinina) adalah 40 mg/kg.
Minuman berupa bubuk mengandung susu harus didaftarkan di BPOM e-Reg Pangan.
Cuka Fermentasi Anggur Tahesta sudah teregistrasi di BPOM dengan NIE MD 155713002591 dengan nama pendaftar PT Tirta Sarana Sukses.
Jika bahan baku yang diimpor dalam kemasan besar dan kemasan tidak berlabel serta digunakan sebagai bahan baku industri, maka untuk bahan baku tersebut tidak memerlukan izin edar di indonesia. Namun apabila diimpor dalam kemasan retail dan berlabel maka wajib mempunyai izin edar (no. ML) dan jika bahan baku diimpor untuk tujuan dikemas ulang dengan kemasan kecil/retail di Indonesia juga wajib mempunyai izin edar (no. MD). SKI adalah surat keterangan impor untuk pengeluaran barang dari pelabuhan, berbeda dengan izin edar.
Produk Adabi ada yang impor dan lokal sehingga memungkinkan perbedaan produsen.
SNI untuk madu adalah parameter pengujian mutu produk madu, apabila sudah diujikan sesuai SNI mutu madu, maka sudah melaksanakan SNI mutu madu sesuai hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi termasuk Laboratorium Sucofindo. Untuk mendapatkan Sertifikat SNI untuk dicantumkan pada kemasan produk, Ybs harus mengajukan penerbitan sertifikat SNI tersebut ke LS Pro Kementrian Perindustrian.
Untuk produk ikan olahan, batas maksimum cemaran logam yang diperbolehkan mengacu ke Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan. Peraturan ini dapat diunduh di website Badan POM www.pom.go.id.
AMDK merk Milagros sudah teregistrasi di BPOM dengan nomor persetujuan pendaftaran MD 265210001099 dengan nama pendaftar PT. Milagros Putra Mandiri.
Produk Akiyo yang sudah teregistrasi di BPOM adalah Permen Kopi Akiyo dengan NIE ML 824409001397 dengan nama pendaftar PT. Lestari Fajar Internasional.
Dijelaskan bahwa untuk pengeluaran paket kiriman produk makanan dai luar negri tersebut harus mendapat surat keterangan impor (SKI) terlebih dahulu dari BPOM. Untuk mengurus SKI produk pangan tersebut disarankan menghubungi loket sertifikasi pangan, di BPOM JL. Percetakan Negara No.23 Jakpus, Gd B lt 6. Pemohon bisa datang ke gedung Pelayanan Publik Gedung B lantai 6 untuk mengajukan permohonan memperoleh SKI dan melampirkan persyaratan secara lengkap dan benar. Nomor yang dapat dihubungi 021-4246691 ext. 1325 atau konsultasi langsung ke gedung B lantai 6 pada hari Senin- Kamis jam 09.00 s/d 12.00 WIB.
Produk dengan merk Koepoe koepoe, BTP Pewarna Makanan Ungu, nomor persetujuan BPOM RI MD 263109043128, PT Guna Cipta Multi Rasa pernah terdaftar di BPOM tanggal 12 Desember 2006, tetapi tidak mendaftar ulang sehingga produk ilegal.
Dijelaskan bahwa apel termasuk pangan segar yang kewenangan pengawasannya ada di Kementerian Pertanian, disarankan menghubungi Kementerian Pertanian untuk informasi lebih lanjut di no telp. 021-7806570.
Dijelaskan bahwa produk kurma yang dijual dalam kemasan 5kg dan diberi label serta merek harus didaftarkan/diregistrasi, bisa di BPOM atau di Dinkes setempat (P-IRT) .
Minyak goreng curah masuk pangan siap saji yang dibuat secara langsung, seperti makanan jajan pasar dan restoran yang diawasi oleh Dinas Kesehatan setempat higiene dan sanitasinya, sesuai PP 28/2004 tentang Keamanan,Gizi dan Mutu Pangan.
Produk minuman Hop-hop dan Quickly merupakan minuman siap saji yang pengawasannya ada di Dinas Kesehatan, disarankan melapor ke Dinas Kesehatan setempat.Hasil konfirmasi dari PPOMN tidak dapat mengujikan produk tersebut. disarankan ke Laboratorium yang sudah terakreditasi spt Lab Perguruan Tinggi,Sucofindo, dll.
Dijelaskan bahwa untuk mendapat no registrasi MD harus diajukan terlebih dahulu izin industri dari Dinas perindag setempat, tidak bisa sebagai Industri Pangan Rumah Tangga, disarankan konsultasi kembali ke Dinkes untuk kategori pangan siap saji bukan Frozen Food (makanan Beku).
Untuk proses importasi produk pangan yang wajib memiliki izin edar, tidak diwajibkan GMP Industri Makanan dari negara asal. Namun persyaratan yang harus dilampirkan antara lain adalah Health Certificate/Certificate of Free Sale dari instansi yang berwenang di negara asal barang dan sertifikat analisa dengan parameter uji terkait keamanan pangan sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan.
Beras termasuk bahan baku pangan hasil pertanian yang mutunya diawasi oleh Dinas Pertanian, tidak termasuk produk pangan yang wajib didaftarkan di Badan POM (MD), untuk pendaftaran MD masih di BPOM Pusat tetapi ada beberapa Balai (BBPOM Medan, Makassar, Semarang) yang bisa mengeluarkan No registrasi untuk kategori Pangan Low Risk. Pendaftaran MD di beberapa Balai sudah diambil alih oleh pusat melalui e-registration .
Untuk impor bahan tambahan pangan sepanjang tidak ada kecurigaan terhadap adanya cemaran formalin, tidak dipersyaratkan hasil uji formalin. Pengujian formalin dipersyaratkan untuk mendaftarkan ML yang berasal dari China.
Registrasi melalui ODS sudah diganti dengan pendaftaran pangan olahan e-Registration, sedangkan antrian untuk pelayanan konsultasi sejak 6 April 2015 melalui SMS 081293344014, pendaftaran dilakukan hari kamis mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Jadwal konsultasi akan diatur untuk hari Senin s/d Kamis minggu berikutnya.
Loket sertifikasi pangan (pengurusan SKI), untuk penyerahan berkas dibuka pada hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, hari Jum'at pukul 08.00 s/d 11.30. Disarankan datang langsung ke Gd B Lt 3 Sertifikasi Pangan. Jl.Percetakan Negara No.23. Untuk menyerahkan kelengkapan kekurangan data persyaratan SKI, dapat diterima di loket sampai jam 3 Gd B Lt 6 Sertifikasi Pangan Jl.Percetakan Negara No. 23 Jakarta. Namun dapat kami sampaikan bahwa impor tepung terigu seharusnya tidak perlu SKI dari Badan POM, tapi dari Kementerian Perindustrian.
Jika telah dipastikan bawang putih siap konsumsi tersebut terkena lartas Badan POM melalui pengecekan di http://eservice.insw.go.id/, maka untuk pengajuan SKI di Dit. Inspeksi dan Sertifikasi Pangan yang harus dilakukan pemohon adalah seperti sebagaimana terlampir.
Minuman beralkohol golongan B dengan merek Kereta yang sudah terdaftar di BPOM antara lain : 1. Minuman beralkohol golongan B beraroma Whiskey (Mengandung Alkohol +- 18.32% v/v ) Nomor surat persetujuan pendaftaran MD 169920002168 (masa berlaku sampai dengan 13 Februari 2019) 2. Minuman beralkohol golongan B beraroma Jenever (Mengandung Alkohol +- 16.27% v/v ) Nomor surat persetujuan pendaftaran MD 169920001168 (masa berlaku sampai dengan 13 Februari 2019) 3. Minuman beralkohol golongan B beraroma Jenever (Mengandung Alkohol +- 17.24% v/v ) Nomor surat persetujuan pendaftaran MD 169920009005(masa berlaku sampai dengan 23 Agustus 2019) Dengan nama pendaftar UD Padi Mas.
Syarat Pelabelan dapat dilihat di website BPOM www.pom.go.id di PP 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
Persayaratan BHA pada permen dapat dilihat di Permenkes no 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Rendang kering yang dikemas dan diberi label termasuk produk beresiko sedang sebaiknya didaftarkan di BPOM.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, bahwa produk pangan olahan yang masa simpannya kurang dari 1 hari pada suhu kamar, tidak wajib didaftarkan.
Untuk mengujikan mutu minuman teh sesusi dengan SNI minuman ringan (teh) dapat dilihat di www.bsn.go.id secara umum parameter uji mikroba untuk minuman ringan teh dalam kemasan adalah : ALT (Angka Lempeng Total), MPN Coliform, E. coli, Salmonella, C. pertringens.
Sebelum diimpor ke Indonesia minuman tersebut harus sudah mempunyai nomor izin edar yang diterbitkan oleh Badan POM. Jika nomor MLnya sudah terbit, maka untuk pengajuan SKI di Dit. Inspeksi dan Sertifikasi Pangan yang harus dilakukan pemohon adalah seperti sebagaimana terlampir.
Dijelaskan bahwa untuk produk beras yang dikemas tersebut cukup didaftarkan sebagai produk P-IRT di Dinkes setempat.
Produk dg No. Reg. PIRT didaftarkan di Dinkes setempat. Disarankan menghubungi Sudin Yankes Jakarta Barat, telp. 6391342.
alamat Importir PT. Sejahtera Eka di Gd. Graha kencana Lt. 3, Jl. Perjuangan No. 88, Jakarta Barat.
Kehalalan suatu produk dapat dipastikan apabila produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal yang diakui.
BPOM tidak melakukan penarikan terhadap susu Morinaga.
Disampaikan untuk datang langsung ke Dit. Insert Pangan BPOM di Gedung B dengan membawa surat permohonan pengeluaran barang dengan pernyataan produk tersebut tidak untuk diperjualbelikan, justifikasi jumlah kebutuhan, air ways bill atau bill of lading, serta surat permohonan tindak lanjut sampel dari kantor pos/bea cukai ke BPOM disertai sampel untuk dilakukan pengujian bebas narkotika dan psikotropika.
Apabila produk permen yang akan diekspor tidak diedarkan di Indonesia, maka tidak perlu didaftarkan di Badan POM. Namun untuk pengurusan Health Certificate harus dilakukan pemeriksaan sarana produksi dalam rangka pemeriksaan pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Jika dari hasil pemeriksaan hasilnya memenuhi syarat, maka Eksportir dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Health Certificate dengan melampirkan peryaratan dengan lengkap dan benar.
Pengajuan produk sebagai produk organik adalah melampirkan Sertifikat Organik/Rekomendasi Jaminan Integritas Produk Organik Impor yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) Kementrian Pertanian.
Untuk mengujikan air tanah dapat dilakukan di Laboratorium Kesehatan DKI, Jl. Percetakan Negara No. 23B Jakarta Pusat, Telp. 021-4212524/4259860.
INI HANYA COB UNUK NAYAH
Label halal dari MUI dapat ditempatkan pada ...
Proses pemanasan terus menerus (dalam proses penggorengan) menyebabkan terbentuknya senyawa Keton Aldehid yang bersifat Karsinogenik.
Sesuai Peraturan Badan POM nomor 28 tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan, Hidrogen Peroksida adalah salah satu jenis bahan Pemucat, Pencuci, dan/atau Pengelupas Kulit yang dapat digunakan untuk membantu proses pemucatan (mengurangi warna), pencucian, dan/atau pengelupasan kulit yang dapat menjadikan Pangan tampak lebih cerah atau lebih putih dan bersih.
Jenis Bahan Penolong golongan ini dapat digunakan di semua Kategori Pangan, kecuali dinyatakan lain.
Hidrogen Peroksida tidak dapat digunakan sebagai pengawet pangan karena tidak termasuk jenis BTP pengawet yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
Sesuai Peraturan Badan POM no. 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan, Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan, yang digunakan dalam pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan resiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
Golongan Bahan Penolong sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM no. 28 tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan adalah :
a. bahan pemucat, pencuci, dan/atau pengelupas kulit;
b. bahan penjernih, penyaring, adsorben, dan/atau penghilang warna;
c. bahan tambahan untuk air pada ketel uap;
d. enzim;
e. flokulan (flocculating agent);
f. katalis;
g. nutrisi untuk mikroba;
h. pengontrol pertumbuhan mikroorganisme;
i. penjerap enzim;
j. resin penukar ion; dan
k. Bahan Penolong lainnya.
PENJELASAN BADAN POM RI
Tentang
Kandungan Bisfenol A (BPA) dalam Air Minum dalam Kemasan (AMDK)
Sehubungan dengan adanya isu seputar Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon Polikarbonat (PC) yang berkembang, bersama ini Badan POM memberikan penjelasan sebagai berikut:
Masyarakat diharap tetap tenang dengan adanya pemberitaan di media terkait keamanan kemasan galon AMDK berbahan PC. Hasil pengujian terhadap BPA dari penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon masih dinyatakan aman. Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.