2020-10-20 10:25:37
Sebagai kelanjutan dari Sosialisasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2020 yang lalu, sebanyak 8 (delapan) orang pelaku usaha pempek beku mengunjungi Kantor BBPOM di Palembang pada Selasa, 29 September 2020 untuk berkonsultasi lebih lanjut terkait adanya peraturan yang mewajibkan pempek beku untuk di daftarkan di Badan POM. Acara berlangsung di Aula Kantor BBPOM di Palembang dan dihadiri pula oleh Plt. Kepala BBPOM di Palembang, Kepala Bidang Pemeriksaan, Kepala Bidang Infokom dan Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM di Palembang. Pada kesempatan tersebut pelaku usaha menyampaikan kendala-kendala yang mereka hadapi ketika diwajibkan untuk mendaftarkan produknya di Badan POM. Kendala biaya termasuk salah satu point yang menjadi pembahasan pada acara tersebut. BBPOM di Palembang memberikan penjelasan dan berkomitmen untuk melakukan pendampingan sebagai bentuk keberpihakan Badan POM dalam mendorong pelaku usaha UMKM yang juga turut menggerakkan roda perekonomian nasional. Ayo...registrasikan Pangan Olahan andaa...!!!