2020-10-20 14:32:42

Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Pempek


 

Dalam rangka menjamin keamanan pangan utamanya pempek beku yang saat ini banyak di produksi oleh pelaku usaha pempek, Badan POM mewajibkan untuk mendaftarkan produk beku tersebut di Badan POM. Bertempat di ruangan Binapraja Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa 22 September 2020 telah diadakan Sosialisasi dan Pedoman Sertifikasi Industri Pangan Olahan khususnya Olahan Pempek Beku atau Frozen.

 

Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan dengan mengundang lebih kurang 79 (tujuh puluh sembilan) orang pelaku usaha pempek yang bernaung di bawah ASPPEK (Asosiasi Pelaku Usaha Pempek). Menghadirkan Aquirina Leonora, S.Si.,Apt., selaku Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM di Palembang dan Christinawaty, S.Si., Apt.,M.Si., selaku Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM di Palembang sebagai narasumber.

 

Acara dibuka oleh Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan dan dihadiri juga oleh Plt. Kepala BBPOM di Palembang, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketua ASPPEK Kota Palembang. Acara tersebut disambut baik oleh pelaku usaha pempek karena bisa memberikan pencerahan terhadap langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka mendaftarkan produk mereka di Badan POM.

 

Ayo...registrasikan Pangan Olahan andaa...!!!

 

Berita Selanjutnya