2020-10-20 14:54:42
Balai Besar POM di Palembang memiliki pemimpin baru yang cukup visioner dan energik. Hal ini terbukti dengan sepak terjang beliau yang langsung berinisiatif untuk menyapa para pelaku usaha pempek beku yang belakangan merasakan sulitnya prosedur pengurusan ijin edar produk pempek beku di Badan POM. Kendala biaya yang cukup mahal juga menjadi salah satu penghalang bagi para pelaku usaha dalam melegalkan produknya di Badan POM. Dilaksanakan secara online, pada selasa 06 Oktober 2020 sejumlah pelaku usaha pempek beku mengikuti sosialisasi terkait kemudahan perijinan produk di Badan POM yang langsung dibawakan oleh Yosef Dwi Irwan Prakasa,S.Si.,Apt selaku Kepala BBPOM di Palembang yang baru. Penjelasan yang komprehensif serta adanya diskusi dan tanya jawab dengan pelaku usaha, membuat suasana menjadi cair. Kepala BBPOM di Palembang merangkul dan menghimbau pelaku usaha pempek beku untuk dapat mendaftarkan produknya di Badan POM dengan beberapa insentif yang diberikan oleh Badan POM termasuk relaksasi terkait mahalnya biaya uji. Tim BBPOM di Palembang akan siap membantu dan memberikan bimbingan kepada para pelaku usaha pempek beku dalam rangka pemenuhan persyaratan pendaftaran produk di Badan POM. Dengan terdaftarnya produk pempek sebagai produk lokal spesifik di Badan POM akan dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan pasar internasional.